Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan rencana pembatasan produk asuransi melalui bancassurance.
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menuturkan kanal penjualan melalui bank merupakan salah satu penyumbang premi terbesar bagi industri. Alih-alih membatasi penjualan, otoritas seharusnya memberikan stimulus tambahan agar industri asuransi terus membesar di Tanah air.
"Sedikit aneh jika bisnis dibatas-batasi, karena bisnis kan harus kreatif. OJK mesti memberikan kejelasan dulu mengenai apa yang akan dibatasi," ujar Togar kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).
AAJI meminta otoritas menyosialisasikan draf pembatasan itu. Menurut Togar, jika pembatasan merujuk kepada unit linked, produk tersebut telah dijual sejak awal tahun 2000 melalui bancassurance, adapun jika itu merujuk kepada saving plan, produk tersebut merupakan produk tradisional jenis endowment.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan regulator akan meninjau kembali banyaknya produk asuransi yang dipasarkan melalui kanal bancassurance. Secara khusus, otoritas akan menyoroti produk-produk asuransi yang mengandung investasi.
"Jadinya harus kami luruskan ke depan, instrumen mana saja yang boleh dijual lewat perbankan. Kalau itu proteksi oke lah, kalau investasi nanti dulu, akan kami lihat," ujar Wimboh pada Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, otoritas telah melakukan diskusi panjang lebar bersama Bank Indonesia mengenai rencana pembatasan tersebut. Hasilnya, otoritas akan membuat ketentuan mengenai produk asuransi seperti bagaimana yang boleh dipasarkan melalui bancassurance.