Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pelonggaran Kolektibilitas, Bank Mayapada Optimis Tumbuh 9 Persen

Dengan pemberian insentif oleh regulator dapat meningkatkan optimisme bank dalam penyaluran kredit kedepannya
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan menghitung uang di salah satu gerai penukaran uang di Jakarta, Senin (3/2/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kinerja penyaluran kredit perbankan pada awal 2020 masih menunjukkan tanda-tanda perlambatan yang terlihat semenjak tahun lalu.

Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk. Haryono Tjahrijadi mengatakan secara year-to-date (ytd) atau dari awal tahun 2020, permintaan kredit di perseroan masih belum terlihat melonjak.

Menurutnya, dengan kondisi perekonomian global, ditambah efek ekonomi akibat virus corona membuat perbankan sulit mendorong penyaluran kredit ke sektor mana pun. Pasalnya seluruh sektor ekonomi terpapar dampak pelemahan.

"Kami di awal tahun 2020 sampai saat ini praktis belum ada pertumbuhan. Saat ini masih sulit mendorong kredit karena hampir semua sektor terdampak corona virus," katanya kepada Bisnis, Kamis (27/2/2020).

Meski demikian, Haryono menyatakan masih optimis kredit bertumbuh sesuai dengan target yang ditetapkan perseroan, yakni di kisaran 8 persen hingga 9 persen pada tahun ini.

Kucuran insentif oleh pemerintah oleh pemerintah dan otoritas keuangan membuat ekonomi riil tetap bergerak. Sementara langkah OJK melakukan pelonggaran kolektabilitas dinilai tepat. Langkah ini untuk menjaga kualitas kredit bank di tengah kredit yang diprediksi sulit tumbuh.

"Kalau tidak diberikan insentif seperti itu bisa menimbulkan persoalan masalah kredit dan dengan pemberian insentif perhitungan dapat meningkatkan optimisme bank dalam penyaluran kredit ke depannya," jelas Haryono.

Seperti diketahui, OJK telah menyiapkan beberapa stimulus untuk sektor keuangan. Pertama, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit yang hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.

Relaksasi ini berlaku bagi kredit dengan nilai plafon sampai dengan Rp10 miliar dan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kedua, yaitu relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper