Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WNI Positif Corona, Siapa Penanggung Biaya Pengobatan?

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya telah menetapkan penanggung biaya pengobatan virus corona.
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan kepada WNI ABK Diamond Princess dan barang bawaan saat turun dari kapal di Yokohama, Jepang, Minggu (2/3/3030). Pemerintah mengevakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang dinyatakan negatif COVID-19 untuk dipulangkan ke tanah air dan diosevasi di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/HO/KBRI Tokyo
Petugas kesehatan menyemprotkan cairan disinfektan kepada WNI ABK Diamond Princess dan barang bawaan saat turun dari kapal di Yokohama, Jepang, Minggu (2/3/3030). Pemerintah mengevakuasi 69 WNI ABK Diamond Princess yang dinyatakan negatif COVID-19 untuk dipulangkan ke tanah air dan diosevasi di pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu. ANTARA FOTO/HO/KBRI Tokyo

Bisnis.com, JAKARTA —  Presiden Joko Widodo pada Senin (2/3/2020) mengumumkan terdapat dua orang warga Indonesia yang positif terjangkit virus corona atau covid-19. 

Keduanya merupakan perempuan berusia 64 tahun dan putrinya yang berusia 31 tahun. Jika terdapat pasien positif virus corona di dalam negeri, apakah biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf biaya pengobatan pasien yang terjangkit virus corona akan ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan, bukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

Keputusan Menteri tersebut menyatakan bahwa segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan virus corona dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah.

"Terkait [virus] corona sudah diatur melalui ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan. [Biaya pengobatan pasien yang terjangkit corona] dari Kemenkes, rumah sakitnya juga tertentu, yang ditunjuk Kemenkes," ujar Iqbal kepada Bisnis, Senin (2/3/2020).

Keputusan Menteri tersebut menjelaskan bahwa pembiayaan tersebut mencakup biaya perawatan bagi seluruh pasien yang terjangkit corona, termasuk kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri tersebut berlaku, yakni pada 4 Februari 2020.

Adapun, terkait dengan informasi dua WNI yang positif virus corona, Presiden Jokowi menyatakan bahwa sejak awal pemerintah benar-benar melakukan persiapan, antara lain penyiapan lebih dari 100 rumah sakit dengan ruang isolasi berstandar.

Jokowi juga memastikan telah menjaga 135 pintu masuk ke Indonesia baik darat maupun udara. Pemerintah memastikan telah memiliki alat pendeteksi sesuai dengan protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper