Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Lalu, Asuransi Awak Kabin Pesawat Tumbuh 25,3 Persen

Industri asuransi mendorong perusahaan penerbangan di Tanah Air memberi pertanggungan kepada awak kabin dan penumpang sebesar Konvensi Montreal.
Dua awak kabin melintas di lorong pesawat dalam acara Kartini Flight yang diadakan Sriwijaya Air Group, Minggu (21/4/2019)./Bisnis-Sriwijaya Air Group
Dua awak kabin melintas di lorong pesawat dalam acara Kartini Flight yang diadakan Sriwijaya Air Group, Minggu (21/4/2019)./Bisnis-Sriwijaya Air Group

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat sepanjang 2019, lini asuransi aviasi mencatatkan premi Rp1,51 triliun. Tumbuh 24,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,2 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan asuransi aviasi terdiri dari dua lini proteksi terhadap risiko. Perlindungan diberikan terhadap kerusakan rangka pesawat dan perlindungan kecelakaan diri bagi awak pesawat serta penumpang pesawat. Lini ini juga mencakup proteksi terhadap satelit.

"Kenaikan premi asuransi aviasi saat ini merupakan konsekuensi dari komitmen pembelian pesawat oleh maskapai beberapa tahun lalu yang terealisasi secara bertahap. Dengan demikian, pertanggungan asuransinya pun juga bertahap," ujar Dody ujar Dody kepada Bisnis, Minggu (8/3/2020).

Menurut Dody, perusahaan asuransi yang memiliki bisnis aviasi perlu mengoptimalkan potensi premi dari liabilitas awak pesawat serta penumpang pesawat. Menurutnya, perolehan premi dari liabilitas tersebut masih dapat ditingkatkan.

"Untuk liabilitas, ini yang sering kami lakukan sosialisasi dan literasi tentang Konvensi Montreal, yaitu konvensi internasional yang mengatur tanggung jawab untuk pengangkutan internasional untuk orang, bagasi, atau barang yang dilakukan oleh pesawat," ujar Dody.

Sesuai namanya, Kovensi Montreal belangsung di salah satu kota terbesar di Kanada pada 1999. Konvensi tersebut mengatur nilai pertanggungan yang harus dibayarkan kepada penumpang. Pada konvensi ini santunan bagi penunpang kecelakaan yang meninggal yakni maksimal sebesar 100.000 Special Drawing Rights (SDR) atau nilai mata uang International Monetery Fund (IMF).

Adapun, klaim lini aviasi yang dibayarkan industri asuransi umum pada 2019 mencapai Rp266,2 miliar. Jumlah tersebut tercatat menurun hingga 34,9 persen (yoy) dibandingkan dengan klaim 2018 senilai Rp409 miliar.

Menurut Dody, klaim yang dicatat oleh AAUI merupakan klaim dibayar, sehingga terdapat kemungkinan masih ada klaim dalam proses yang belum rampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper