Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah untuk pertama kalinya menerbitan Sukuk Wakaf SBSN seri SW001 dengan cara private placement.
Seri sukuk ini diterbitkan senilai Rp50,84 miliar. Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang dilansir Antara, Selasa (10/3/2020), Sukuk Wakaf yang diterbitkan memiliki tenor 5 tahun.
Sukuk jenis ini tidak dapat diperdagangkan (non-tradable). Meski begitu pemegang sukuk wakaf akan mendapatkan imbal hasil investasi berupa diskonto dan kupon fixed 5,0 persen per tahun.
Diskonto dibayarkan sekali di awal transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung pembangunan retina center pada Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi yang berlokasi di Serang, Provinsi Banten.
Sementara itu, kupon dibayarkan setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi kaum Dhuafa di Rumah Sakit yang sama. Ditargetkan sukuk wakaf ini mampu melayani 2.513 pasien duafa selama tenor, serta pengadaan mobil ambulans.
Selanjutnya, dana sukuk wakaf tersebut akan kembali 100 persen kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh tempo yaitu 10 Maret 2025.
Melalui Sukuk Wakaf, Pemerintah dapat memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi yang aman dan produktif.
Sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf bertindak sebagai pihak yang menempatan dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.