1. Virus Corona dan Perang Dagang Pengaruhi Permintaan KPR
Kredit konsumer diperkirakan melambat pada 2020, terutama untuk sektor perumahan.
Selain karena minat masyarakat yang menurun, perbankan juga dinilai akan lebih selektif untuk menjaga kualitas kredit.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Ini Curhatan Sri Mulyani soal BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS yang baru saja dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Memang kebijakan yang diambil tidak mungkin memuaskan semua pihak, tapi ini pilihan policy yang sudah dipertemukan seluruh aspeknya," ujar Sri Mulyani, Selasa (10/3/2020).
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Jangan Buat Gaduh! DPR Minta Pemerintah Kembalikan Iuran BPJS Kesehatan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dewi Aryani menyatakan pemerintah wajib mengembalikan iuran BPJS Kesehatan pascaputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Dengan dibatalkannya Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus kembali semula," kata Dewi Aryani di Semarang, Senin(9/3/2020) malam, ketika merespons putusan MA tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah meski MA Sudah Keluarkan Putusan
Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan belum berubah meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan perusahaannya belum mempelajari putusan MA tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
5. Santunan Jasa Raharja untuk Ambulans Hingga Pemakaman, Tahun Lalu Mengucur Rp2,7 Triliun
Masyarakat diminta tidak takut membawa korban kecelakaan ke rumah sakit karena biaya yang timbul akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menuturkan besaran santunan dan iuran wajib diatur oleh peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 nomor 15 dan 16. Dalam aturan ini pemerintah telah menugaskan Jasa Raharja untuk memberikan biaya penggantian pengangkutan korban kecelakaan.
Baca berita selengkapnya di sini.