Bisnis.com, JAKARTA - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan belum berubah meski sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Juru bicara BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan perusahaannya belum mempelajari putusan MA tersebut.
“Masih dengan kondisi eksisting,” kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Meski begitu, Iqbal meminta peserta tidak khawatir karena semua kelebihan pembayaran, tetap akan menjadi hak peserta.
Kemarin, MA diketahui telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Januari 2020 melalui Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid inilah yang digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Adapun daftar iuran yang dibatalkan yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu Kelas I. Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018, dengan rincian: Rp 25.500 Kelas III, Rp 51 ribu Kelas II, dan Rp 80 ribu Kelas I.
Baca Juga
Dengan pernyataan BPJS Kesehatan ini, iuran peserta yang diatur lewat Perpres 75 Tahun 2019 masih tetap berlaku sampai saat ini. Tapi persoalannya, sejumlah masyarakat masih kebingungan ketika ingin membayar iuran BPJS pada hari ini usai adanya putusan MA.
Salah satunya adalah Teten Sri Rahmani. Ibu rumah tangga asal Surabaya, Jawa Timur ini awalnya hendak membayar iuran BPJS di gerai minimarket di dekat rumahnya.
Namun, ternyata karyawan minimarket itu belum menerima pemberitahuan tentang adanya iuran yang kembali ke nominal asal.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan keuangan BPJS Kesehatan bakal terpengaruh dengan pelaksanaan keputusan MA tersebut.
"Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh. Ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).
Lebih jauh, Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan mengkaji lagi bagaimana pelaksanaan di lapangan setelah putusan MA dijalankan dan bagaimana dampaknya ke keuangan BPJS Kesehatan.
"Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA) adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita review nanti," ucapnya.