Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pensiun Asuransi Ramayana Dibubarkan demi Efisiensi  

PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) membubarkan dana pensiun Ramayan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program. Dana pensiun ini telah berdiri semenjak 1995 atau selama 25 tahun.
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk tim likuidasi dana pensiun PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM).

Dalam surat tertanggal 3 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini itu disebutkan tim likuidasi terdiri dari 3 orang. Tim dipimpin oleh Denny Hermawan Trijantoro sebagai ketua, serta Reri Perdana Susantyo dan Siti Zulaiha sebagai anggota.

“Pembubaran dana pensiun Asuransi Ramayana dilakukan atas permohonan pendiri,” jelas Anggar dalam pengumunan yang dikutip, Jumat (13/3/2020).

Dijelaskan lebih lanjut, pendiri dapen yakni PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) menjelaskan pembubaran dilakukan untuk efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program pensiun.

“[Setelah dibubarkan] maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) Manulife Indonesia,” ulasnya lebih lanjut.

Anggar mengharapkan peserta dana pensiun Ramayana tetap tenang. Menurutnya pengalihan program ke DPLK merupakan bagian dari upaya perlindungan nasabah agar program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim likuidasi sendiri akan bekerja selama 45 hari semenjak keputusan dibuat oleh dewan komisioner. Keputusan ini ditandatangani oleh Riswinandi pada 25 Februari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper