Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan hasil diskusi coordination on benefit (CoB) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan asuransi swasta. Melalui skema CoB ini, klaim kesehatan bisa ditanggung bersama antara pihak BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi kesehatan yang disediakan oleh perusahaan asuransi swasta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan skema tersebut telah dibahas di dalam rapat Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Kantor OJK pada 24 Juni 2025 lalu.
"Ke depan ada CoB antara layanan dari JKN atau fasilitas kesehatan tingkat pertama dan layanan kesehatan melalui asuransi swasta. Jadi ada kesepatakan, ada standar kalau di Kementerian Kesehatan ada INA-CBG [Indonesian-Case Based Groups], sekarang akan diubah jadi i-DRG [Indonesia Diagnosed Related Group]," kata Ogi dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (30/6/2025).
Sebagai konteks, INA-CBG adalah acuan besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang mengacu pada jenis rumah sakit dan kelas perawatan. Sementara itu, melalui acuan i-DRG tarif kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan akan mengacu pada kesamaan klinis dan penggunaan sumber daya dalam perawatan pasien. Saat ini, peralihan mekanisme tarif layanan kesehatan porgram JKN dari INA-CBG menjadi i-DGR sedang dibahas Kementerian Kesehatan.
Ogi menjelaskan, dalam diskusi rapat KKSK tersebut ada usulan skema CoB dapat dilakukan dengan limit atau biaya medis sebesar 250% dari standar i-DRG.
"Sebesar 75% akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan sisanya akan ditanggung asuransi swasta maskimal 175%," jelasnya.
Baca Juga
OJK berharap standar tarif i-DRG juga dapat diterapkan pada asuransi swasta untuk produk non-CoB BPJS Kesehatan. Hal ini untuk menghindari kerugian struktural dalam ekositem kesehatan nasional. OJK melihat penerapan i-DRG dalam produk non-CoB ini akan membantu asuransi swasta untuk menyusun produk yang lebih presisi dan kompetitif.
"Dia bisa langsung, jadi dia tidak meggunakan jalur itu [Cob], dia menggunakan jalur asuransi kesehatan dengan tarif premi yang disepakati, ini komerisal sudah. Dan tetap maksimum penjaminan dengan nilai tertentu yang kami usulkan 250% dari i-DRG," ujarnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku skema co-payment atau pembagian risiko dalam klaim asuransi kesehatan non wajib. Peserta asuransi akan menanggung 10% dari total klaim kesehatan dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Ketentuan co-payment ini hanya untuk asuransi swasta atau non wajib, jadi tidak berlaku pada program JKN BPJS Kesehatan.
Ogi melanjutkan, skema CoB nantinya harus disepakati oleh para pihak, mulai dari Aosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), BPJS Kesehatan hingga asosiasi rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
"Jadi enam pihak itu akan ada nota kesepatakan mengenai skema CoB dan ditetapkan sebagai standar oleh Menteri Kesehatan," pungkasnya.