Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan iuran yang harus dibayar peserta masih sesuai dengan kondisi awal meski Mahkamah Agung atau MA telah membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan hingga saat ini belum terdapat penyesuaian besaran iuran program JKN yang dikelola oleh badan. Alhasil, besaran iuran yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih dikenakan kepada peserta.
Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut membuat belum adanya keputusan dari pemerintah, maupun BPJS Kesehatan selaku operator program JKN, terkait perubahan besaran iuran.
"Ketika besaran iuran di sistem teknologi informasi [TI] akan disesuaikan, BPJS Kesehatan memerlukan payung hukum. Kami harus memastikan dulu, seperti apa detil putusan MA dimaksud [untuk kemudian membahas ketentuan besaran iuran yang berlaku]," ujar Iqbal kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).
Dia menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun belum terdapat salinan putusan MA secara resmi. Namun, menurut Iqbal, koordinasi yang berlangsung masih terbatas.
Menurut Iqbal, pihaknya bersama pemerintah baru melakukan pembahasan terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri. Pembahasan yang berlangsung lebih mengarah kepada kepastian kecukupan pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020.
Baca Juga
Iqbal belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal.
"Kalau mau membahas [pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan] kan harus ada bahan yang dibahas, dua pekan [setelah sidang MA] kan bisa jadi belum ada [salinan putusan]. Biar komprehensif kami harus pelajari putusan lengkapnya," ujar Iqbal.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.