Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan: Iuran Belum Berubah

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Pembatalan itu dilakukan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan iuran yang harus dibayar peserta masih sesuai dengan kondisi awal meski Mahkamah Agung atau MA telah membatalkan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan hingga saat ini belum terdapat penyesuaian besaran iuran program JKN yang dikelola oleh badan. Alhasil, besaran iuran yang saat ini berlaku masih sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan masih dikenakan kepada peserta.

Iqbal menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi salinan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut membuat belum adanya keputusan dari pemerintah, maupun BPJS Kesehatan selaku operator program JKN, terkait perubahan besaran iuran.

"Ketika besaran iuran di sistem teknologi informasi [TI] akan disesuaikan, BPJS Kesehatan memerlukan payung hukum. Kami harus memastikan dulu, seperti apa detil putusan MA dimaksud [untuk kemudian membahas ketentuan besaran iuran yang berlaku]," ujar Iqbal kepada Bisnis, Minggu (22/3/2020).

Dia menjabarkan bahwa BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meskipun belum terdapat salinan putusan MA secara resmi. Namun, menurut Iqbal, koordinasi yang berlangsung masih terbatas.

Menurut Iqbal, pihaknya bersama pemerintah baru melakukan pembahasan terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri. Pembahasan yang berlangsung lebih mengarah kepada kepastian kecukupan pembiayaan BPJS Kesehatan pada 2020.

Iqbal belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa apapun hasil akhir dari pembahasan pembatalan kenaikan iuran tersebut, pelayanan bagi peserta tidak akan berubah dan akan tetap optimal.

"Kalau mau membahas [pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan] kan harus ada bahan yang dibahas, dua pekan [setelah sidang MA] kan bisa jadi belum ada [salinan putusan]. Biar komprehensif kami harus pelajari putusan lengkapnya," ujar Iqbal.

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).

Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2/2020) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota. Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper