Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Disuntik PMN, BPUI Resmi Bawahi 4 BUMN Asuransi Ini

Melalui PP No.20/2020 ini, beberapa BUMN asuransi seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) resmi menjadi anak usaha dari BPUI.
Gedung Kementerian BUMN./Bumn.go.id
Gedung Kementerian BUMN./Bumn.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) resmi menjadi holding BUMN Asuransi Tanah Air, setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2020 resmi diundangkan sejak 16 Maret lalu. 

Dengan demikian, BPUI akan segera menerima setoran modal, Penanaman Modal Negara (PMN), dari pemerintah. Adapun, PMN dimaksud berupa pengalihan saham. 

Melalui PP ini, beberapa BUMN asuransi seperti PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) resmi menjadi anak usaha dari BPUI.

Dalam PP tertuang bahwa pemerintah menambahkan penyertaan modal negara (PMN) kepada BPUI dengan mengalihkan seluruh saham seri B milik pemerintah di empat BUMN tersebut kepada BPUI.

Penambahan PMN kepada BPUI sebanyak 6.610.999 lembar saham Askrindo, 424.999 lembar saham Jasindo, 8.499.999 lembar saham Jasa Raharja, dan 7.638.732 lembar saham Jamkrindo. Seluruhnya merupakan saham seri B.

Nilai dari PMN yang diberikan kepada BPUI bakal ditetapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan dari Kementerian BUMN. Dengan dialihkannya saham seri tersebut, kontrol negara atas keempat BUMN dilaksanakan melalui kepemiliki saham seri A dwi warna dengan kewenangan sebagaimana telah diatur dalam anggaran dasar.

Sebagai konsekuensi dari pembentukan holding BUMN ini, maka Askrindo, Jasindo, Jasa Raharja, dan Jamkrindo berubah menjadi perseroan terbatas dan sepenuhnya tunduk pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. BPUI pun bakal berada dalam pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper