Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Kredit Leasing, OJK dalam Tahap Finalisasi Produk Hukum

Perusahaan multifinance dapat menentukan sendiri kebijakan restrukturisasi kreditnya.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa produk hukum yang mengatur restrukturisasi kredit bagi sektor industri pembiayaan atau multifinance sedang difinalisasi. Nantiya, perusahaan multifinance dapat menentukan sendiri kebijakan restrukturisasi kreditnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa penyusunan produk hukum tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Relaksasi tersebut berlaku bagi sektor perbankan dan multifinance.

Sekar menjelaskan bahwa secara prinsipnya, kerangka restrukturisasi yang berlaku bagi kedua sektor relatif sama. Adapun, bentuk produk hukum yang mengatur teknis pelaksanaan restrukturisasi tersebut sedang difinalisasi.

"Kerangka kebijakannya restrukturisasi, teknisnya sedang finalisasi. Mekanisme penerapanya masing-masing perusahaan akan mempunyai kebijakan, ada asesmen terlebih dahulu, mereka akan melihat kemampuan mengangsur debiturnya juga berbeda-beda [dari setiap perusahaan]," ujar Sekar kepada Bisnis, Rabu (23/5/2020).

Dia menjabarkan bahwa kebijakan restrukturisasi setiap perusahaan akan bergantung kepada penilaian masing-masing perusahaan terhadap karakteristik debiturnya. Hal itu pun akan berpengaruh terhadap jangka waktu dari restrukturisasi bagi debitur.

"Mereka [perusahaan pembiayaan] harus membuat prosedur internal, menetapkan kriteria debitur yang terdampak Covid-19 [yang akan diberikan relaksasi]," ujar Sekar.

Sekar menekankan, bagi debitur yang telah mengalami cidera janji sebelumnya, dan setelah penyebaran Covid-19 perekonomiannya semakin terganggu, maka debitur bersangkutan perlu segera menghubungi perusahaan pembiayaan terkait agar diberikan kesempatan untuk restrukturisasi kredit, sesuai keputusan perusahaan.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa dirinya telah mengantongi kesepatakan dari OJK untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor UMKM. Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” ujar Jokowi pada Selasa (24/3/2020).

Kebijakan relaksasi kredit tersebut diluncurkan untuk mencegah semakin dalamnya dampak perekonomian bagi UMKM akibat penyebaran virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper