Sikap Pemerintah Soal Iuran BPJS Kesehatan Setelah Putusan MA
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini menjadi dasar kenaiikan iuran bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020 lalu. Dalam Kepres ini iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000, peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Aturan ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Meski begitu hingga akhir Maret ini tarif iuran yang dikenakan kepada peserta mandiri BPJS Kesehatan masih belum turun. Putusan pembatalan iuran sendiri telah ditetapkan MA semenjak akhir Februari 2020 lalu.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan pemerintah harus melakukan perbaikan di tingkat regulasi, sehingga pembatalan kenaikan iuran dapat diimplementasikan.
"Pemerintah harus merevisi pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 terkait putusan MA tentang pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (20/3/2020).
Timboel menjelaskan selain merevisi aturan tentang iuran peserta mandiri, pemerintah juga diharapkan segera melakukan revisi Pasal 52 ayat 1 huruf (o) Pepres No. 82/2018 yang menyatakan pembiayaan atas kejadian bencana atau wabah tidak ditanggung JKN. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan dasar hukum BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan kesehatan bagi pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. Corona adalah wabah yg tidak dijamin bila mengacu pada Pasal 52 tersebut.