Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan-perusahaan asuransi sepanjang 2024 telah melakukan penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan ketika biaya medis melambung.
Wahyudin Rahman, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) mengatakan hingga saat ini memang pemerintah dan asosiasi perusahaan asuransi belum secara resmi merilis angka rata-rata kenaikan premi asuransi kesehatan secara nasional untuk 2024.
"Namun, beberapa kajian internal pelaku industri dan konsultan asuransi global seperti Mercer Marsh Benefits dan Willis Towers Watson (WTW) menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan premi kesehatan di Indonesia sepanjang 2024 berkisar antara 8% hingga 15%," kata Wahyudin kepada Bisnis, Jumat (18/4/2025).
Wahyudin menjelaskan rentang kenaikan premi kesehatan itu tergantung pada jenis manfaat (basic atau rider), segmen pasar (korporasi atau individu), profil risiko peserta dan tingkat utilisasi layanan kesehatan pasca pandemi.
"Kenaikan ini adalah respons langsung terhadap inflasi medis yang mencapai 10,1% pada 2024, didorong oleh kenaikan tarif layanan rumah sakit swasta, biaya obat-obatan yang meningkat, inovasi dan teknologi medis yang semakin mahal," ujarnya.
Wahyudin melihat ada kecenderungan penyesuaian premi kesehatan akan berlanjut pada 2025 terutama jika inflasi medis tetap tinggi atau bahkan meningkat.
Baca Juga
Beberapa faktor utama yang mendorong penyesuaian premi ini adalah proyeksi inflasi medis 2025 yang diperkirakan tetap di atas 8%, jauh di atas inflasi umum.
Selain itu, pola klaim yang menunjukkan peningkatan utilisasi terutama untuk penyakit kronis dan pengobatan preventif dan biaya rumah sakit swasta yang terus naik akibat ketergantungan pada alat medis impor dan SDM spesialis juga akan menjadi pendorong penyesuaian klaim kesehatan berlanjut di 2025.
Agar penyesuaian tarif premi kesehatan bisa tetap diterima masyarakat di tengah penurunan daya beli, Wahyudin melihat industri asuransi kesehatan mulai melakukan beberapa strategi adaptif agar tetap relevan dan menjangkau pasar yang lebih luas.
"Pertama, perubahan regulasi dengan adanya POJK tentang asuransi kesehatan maka TC akan lebih bargain. Kedua, segmentasi produk dan premi di mana perusahaan asuransi menghadirkan produk dengan premi lebih terjangkau dan manfaat disesuaikan (modular insurance atau micro health insurance)," ujarnya.
Ketiga, industri asuransi kesehatan juga melakukan program wellness dan pencegahan dengan mengurangi beban klaim dengan mengedukasi peserta agar lebih sehat dan tidak sering mengakses layanan kesehatan.