Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan dana pihak ketiga (DPK) perbankan pada awal tahun ini lebih disebabkan oleh kecenderungan masyarakat dan pelaku usaha yang lebih memilih menabung.
Perbankan mengaku tidak memberikan suku bunga dana spesial untuk lebih melonggarkan likuiditasnya.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan per Februari 2020 sebesar Rp5.806,9 triliun, atau tumbuh 7,5% secara tahunan (year-on-year/yoy). Capaian tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Januari 2020, di mana DPK tercatat sebesar Rp5.721,9 triliun atau tumbuh 6,6% yoy.
Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk. Herwidayatmo menyebutkan perbankan saat ini memiliki kondisi likuiditas yang tergolong longgar.
Perbankan pun tidak memerlukan upaya tambahan untuk melonggarkan kembali likuiditasnya dengan pemberian suku bunga dana spesial.
“Situasi lagi susah begini, tidak akan mungkin didorong dengan DPK dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Situasi ekonomi lesu, nasabah kredit banyak yang minta keringanan,” jelasnya, Selasa (31/3/2020).
Herwidayatmo berpendapat peningkatan DPK yang cukup tinggi pada awal tahun ini pun didorong oleh banyaknya nasabah yang menjual aset seperti surat berharga serta saham, sehingga lebih memilih uang tunai sebagai sarana investasi yang aman.
"Orang banyak yang pada jual aset, terutama yang berupa surat berharga, dan melihat situasi seperti sekarang ini, mereka lebih nyaman untuk memegang cash, yang disimpan di bank," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Utama PT BRI Agroniaga Tbk. Ebeneser Girsang. Dia mengatakan perseroan tidak menaikkan suku bunga dana pada awal tahun ini karena ingin memacu efisiensi beban.
"Kami lebih fokus pada peningakatan efisiensi operasional. Tentunya kami pun tidak akan meningkatkan suku bunga dana apa lagi dengan special rate," imbuhnya.