Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Moral Hazard, Ini Upaya APPI Seleksi Penerima Keringanan Kredit

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada nasabah agar yang mengajukan program keringanan kredit, hanya yang benar-benar terdampak covid-19.
Multifinance
Multifinance

Bisnis.com JAKARTA-- Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) ikut mewaspadai moral hazard dari para nasabah yang mengajukan keringanan kredit, dari program bantuan pemerintah mengurangi dampak ekonomi dari penyebaran virus corona.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan kepada nasabah agar yang mengajukan program keringanan kredit, hanya yang benar-benar terdampak covid-19.

"Antisipasi moral hazard itu nasabah harus menjelaskan ke perusahaan kenapa pendapatannya turun, nanti akan diambil tindakan yang sesuai untuk mengatasi masalahnya itu," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Setelah itu perusahaan akan melakukan asesment atau penilaian lebih lanjut. Karena itu pihaknya meminta hanya nasabah yang benar-benar terdampak covid-19 yang mengajukan keringanan kredit ini.

Adapun beberapa jenis keringanan yang ditawarkan APPI kepada nasabah, diantaranya perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan sebagian pembayaran, dan atau jenis keringanan lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Para nasabah yang ingin mengajukan permohonan keringanan, harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar.

Kemudian para pekerja sektor informal dan atau pengusaha UMKM, lalu tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau pada saat Pemerintah RI mengumumkan

virus corona di Indonesia, serta saat ini sebagai pemegang unit kendaraan atau jaminan, dan juga kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

"Tapi jangan pula gak susah, bilangnya sedang kondisi susah, karena nanti akan dicek tabungannya ada berapa, dan ternyata masih banyak duit," ujarnya mengingatkan.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan agar jangan sampai ada moral hazard atau kepentingan pribadi dalam penerapan program antisipasi dampak covid-19 oleh pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya akan memonitor jalannya program antisipasi dampak covid-19 setiap hari.

"Kami tiap hari akan monitor kondisinya, jangan sampai ada moral hazard, jangan sampai ada kepentingan pribadi dalam momen kondisi seperti ini," ujarnya dalam telekonferen Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi atau penangguhan kredit bagi para peminjam atau debitur.

"Industri pembiayaan bahwa sementara ini sampai 1 tahun kredit-kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informl lainnya ini bisa ditangguhkan penagihannya bahkan bisa diberikan keringanan pembayaran pokok dan bunga, karena faktanya usaha mereka gak ada pendapatan lagi [dampak covid-19]," ujar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper