Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur BI Soal Kewenangan Beli SBN di Pasar Perdana, Ini Bukan Bailout!

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali menegaskan bank setral akan menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang prudent sebelum membeli surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBN) di pasar perdana.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui video streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan pers melalui video streaming di Jakarta, Kamis (2/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali menegaskan bank setral akan menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang prudent sebelum membeli surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBN) di pasar perdana.

“Kami tegaskan ini bukan bailout. Tidak ada bailout. Tentu saja dalam berbagai hal nanti, masalah kadidah dan tata kelola akan dikoordinasikan dengan pemerintah,” katanya dalam rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020).

Menurut Perry, pembelian SUN dan SBN merupakan langkah-langkah extra-ordinary guna menekan dampak penyebaran COVID-19 yang sudah mulai melebar dari sektor kesehatan ke ekonomi dan moneter.

Diakuinya, dampak pembelian di pasar primer akan menimbulkan inflasi. Meski demikian, dia mengatakan peran BI adalah sebagai last resort jika SUN dan SBSN tidak bisa diserap oleh investor, baik di pasar domestik dan global. 

“BI dan pemerintah akan berkoordinasi untuk menerapkan aturan secara detail. Kami siap susun mekanisme detail jumlahnya berapa [yang akan diserap]. Masalah kadidah dan tata kelola akan dijaga,” ungkapnya.

Seperti diketahui, ruang bagi BI untuk bisa membeli SBN dan atau SBSN di pasar perdana, diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kewenangan dan pelaksaan kebijakan oleh BI, diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19. Antara lain disebutkan, ayat 1 (c) Pasal 16 Perppu 1/2020 menyebutkan BI diberikan kewenangan membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper