Restrukturisasi Utang, Sri Mulyani Jerat Pengemplang

Otoritas Jasa Keuangan memproyeksikan restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM terkait pandemi Covid-19 mencapai Rp200 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA – Debitur yang menyatakan diri bangkrut dan memacetkan kredit yang dimiliki baik di bank maupun perusahaan pembiayaan akan diperiksa kebenarannya oleh auditor hingga kejaksaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengultimatum para debitur yang sengaja mem­bang­krutkan usaha di tengah Covid-19. Menurutnya debitur akan diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan hingga aparat penegak hukum.

Konten Premium Terbaru