Bisnis.com, JAKARTA- Para nasabah perusahaan pembiayaan yang terdampak Covid-19 kini semakin sulit, karena pengajuan keringanan kredit yang diajukan malah ditolak leasing tanpa alasan yang jelas.
Dendy, nasabah leasing asal Bekasi ini mengaku pengajuan keringanan keringanan kreditnya sudah diajukan sejak awal April lalu, akhirnya diputuskan ditolak. Yang membingungkan, dia tidak mendapatkan alasan penolakan yang jelas.
"Ibu saya yang mendengar langsung dari bagian collector-nya, saya gak di rumah jadi cuma dibilang pengajuan ditolak, padahal syarat-syarat sudah kami penuhi semua," ujarnya kepada Bisnis, Jumat (24/4/2020).
Saat ditanyakan lebih lanjut apa alasan penolakan itu, bagian collector yang datang itu hanya menyebutkan alasannya ada di kantor pusat.
Dia menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi misalnya sudah membayar angsuran Maret lalu dan sudah mengangsur sebanyak minimal 7 kali.
Dendy mengaku sudah membayar angsuran kredit mobilnya sebanyak 17 kali, dengan nilai tiap bulan sekitar Rp4 jutaan.
Kini akibat Covid-19, dia sudah tidak mampu lagi membayarkan angsuran seperti biasa, karena untuk pendapatan sehari-hari saja malah bisa dibilang tidak ada lagi dibandingkan kondisi normal.
"Sekarang dalam satu hari itu biasa gak dapat orderan, gimana mau ngumpulin uang bayar angsuran nilainya jutaan kalau penghasilan saja tidak ada," ujarnya.
Dengan situasi yang kian sulit ini, dia mengaku akan melaporkan kondisinya ke OJK dan berharap situasi ini bisa diketahui oleh Presiden Jokowi.