Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan 5 perintah tertulis untuk Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Perintah tertulis itu harus dijalankan oleh direksi, dewan komisaris maupun organ perwakilan peserta, Rapat Umum Anggota (RUA).
“Perlu kami tegaskan bahwa terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang No.21 tentang Otoritas Jasa Keuangan,” ulas Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa keuangan lainnya dalam perintah tertulis itu.