Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bu Sri Mulyani, Bank BUMN Sebut Subsidi Keringanan KUR Terbatas

Anggaran untuk subsidi bunga pada KUR sangat terbatas. Lantaran kondisi tersebut, pemberian subsidi bunga KUR hanya bisa dilakukan selama enam bulan.
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. Bisnis/Dedi Gunawan
Direktur Utama Bank BRI Sunarso. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menanti keputusan Kementerian Keuangan mengenai pemberian subsidi atas bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mendapatkan relaksasi. 

Ketua Himbara yang juga Dirut BRI Sunarso mengatakan anggaran untuk subsidi bunga pada Kredit Usaha Rakyat sangat terbatas untuk bank BUMN. Lantaran kondisi tersebut, pemberian subsidi bunga KUR hanya bisa dilakukan selama 6 bulan.

Pemberian subsidi bunga selama enam bulan tersebut pun dibagi dua skema, yakni tiga bulan pertama mendapatkan subsidi bunga 16 persen dan tiga bulan berikutnya 13 persen.

Adapun, pada tahun ini, bunga KUR adalah sebesar 16 persen, sedangkan KUR yang diajukan sebelum 2020 sebesar 17 persen. Artinya, pada tiga bulan pertama, untuk KUR yang diajukan pada tahun ini akan mendapatkan keringanan pembayaran bunga 100 persen, sedangkan tiga bulan berikutnya hanya 13 persen dengan sisanya dibayarkan nasabah.

Sementara itu, KUR yang telah diajukan sebelum 2020, mendapatkan relaksasi pada tiga bulan pertama sebesar 16 persen dengan 1 persen sisanya tetap dibayarkan nasabah. Tiga bulan berikutnya, nasabah menbayar 4 persen bunga karena 13 persen, sisanya mendapatkan subsidi bunga.

Padahal, Bank Himbara telah menyetujui restrukturisasi kredit nasabah KUR sampai 12 bulan. Bank Himbara, lanjutnya, masih menunggu keputusan kementerian keuangan atas pemberian subsidi bunga tersebut.

"Bank Himbara pelaksana KUR masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan mengenai besaran bunga KUR. Kami juga menunggu tata cara penagihan dan pembayaran subsidi," katanya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Bank Himabara dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (30/4/2020).

Adapun, sampai dengan 24 April 2020, Bank Himbara telah melakuakn resrukturisasi kredit atas 832.052 nasabah dengan nilai outstanding Rp120,9 triliun.

Pemberian restrukturisasi tersebut terdiri dari kredit UMKM yang sebanyak 801.685 nasabah UMKM senilai Rp87,363 triliun dan nasabah non UMKM sebanyak 30.367 debitur senilai Rp33,493 triliun.

Relaksasi non UMKM diberikan pada kredit konsumsi dan wholesale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper