Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi

Terdapat 5 cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 ini. Mulai dari penggunaan aplikasi BPJSTKU hingga melalui web badan.
Cara mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020/Dok. Tangkap Layar
Cara mencek saldo BPJS Ketenagakerjaan 2020/Dok. Tangkap Layar

Bisnis.com, JAKARTA – Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan selalu bertambah setiap bulan. Penambahan berasal dari pemotongan gaji peserta dan iuran perusahaan. Saldo JHT akan bertambah sebesar 5,7 persen dari pendapatan bulanan. Lalu bagaimana cara memeriksa saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?  

Sebelumnya untuk diketahui, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berasal dari pemotongan gaji peserta dan iuran perusahaan. Rinciannya gaji peserta dipotong sebesar 2 persen. Selanjutnya perusahaan membayarkan iuran sebesar 3,7 persen.

Besaran pemotongan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap. Seluruh iuran JHT ini disetorkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan.

Iuran dari peserta ini kemudian dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam 19 instrumen investasi. Mulai dari surat utang negara, properti hingga saham. Hasil pengembangan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan menambah saldo tabungan JHT peserta.

Dengan penambahan dari iuran dan pengembangan investasi ini, bagaimana cara memeriksa saldo di kartu BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan?

Dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan terdapat 5 cara untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan pada 2020 ini.   

  1. Periksa Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Untuk dapat mengecek saldo melalui website BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran. Terdapat tiga segmen peserta yang dapat memeriksa saldo melalui website yakni penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan buruh migran (BMI).

Setelah memilih kategori peserta, maka masukan email yang aktif. Selanjutnya isi formulir sesuai dengan data diri. Inputkan juga nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk nomor ponsel, email hingga nama ibu kandung.

Jika pendaftaran berhasil, maka peserta akan mendapatkan PIN yang dikirimkan melalui email dan SMS ke nomor yang didaftarkan. 

  1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU

Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi, maka terlebih dahulu dilakukan pengunduhan di playstore, ataupun apple store.

Selanjutnya lakukan pendaftaran dan ikuti petunjuk tersedia. Untuk cek saldo di aplikasi, maka dibutuhkan nomor peserta Jamsostek (KPJ) yang tercantum dalam kartu. Kunci lainnya adalah KTP yang dimiliki merupakan e-KTP. Setelah semua data diisi maka saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilihat di layar ponsel.

  1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS

Untuk memudahkan peserta yang tidak memiliki internet stabil, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan cara mengecek saldo JHT melalui SMS. Dalam layanan ini terdapat dua langkah yang harus dilakukan.

Pertama yakni melakukan pendaftaran dengan mengirimkan SMS melalui nomor 2757.

Untuk format SMS mendaftarkan cek saldo JHT melalui layanan pesan singkat ini maka peserta mengetikkan:  Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Selanjutnya kirimkan ke ke 2757.

Setelah dinyatakan terdaftar, maka selanjutnya cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via sms dapat dilakukan dengan mengetikkan: SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

  1. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui ATM BNI

Cara ini khusus bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang juga nasabah BNI. Peserta cukup memasukan kartu ATM di mesin BNI lalu memilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat

Cara mendatangi cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek saldo merupakan langkah terakhir mengingat saat ini tengah dilakukan pembatasan sosial berskala besar di sejumlah wilayah.

Untuk mengecek saldo JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan maka semua syarat yang dibutuhkan harus dibawa seperti kartu keluarga dan KTP, hingga kartu peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper