Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terbaru! Ini Skema & Kriteria Keringanan Kredit UMKM, Kendaraan, dan Korporasi

Syarat umum debitur yang berhak mendapatkan keringanan tersebut harus memenuhi ketentuan OJK, seperti kolektabilitas atau kualitas kredit sebelumnya tidak sedang dalam restrukturisasi atau telah mendapatkan keringanan.
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis
Salah satu kegiatan di sentra usaha kecil dan menengah bidang kerajinan/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan mulai memberikan keringanan kredit kepada debitur yang terkena dampak virus corona atau Covid-19. Ada beberapa kriteria dan skema yang musti dipahami dalam mendapatkan keringanan kredit tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI, pekan lalu, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) telah memaparkan skema dan kriteria debitur yang mendapatkan keringanan kredit.

Bisnis mencoba merangkum skema dan kriteria keringanan kredit yang diberikan oleh bank BUMN. Skema ini sudah diterapkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Berikut ini lengkapnya:

1. Kredit Mikro, Kecil & Ritel

Pertama, debitur mengalami penurunan omset sampai dengan 30 persen diberikan keringanan penurunan bunga dan diberikan jangka waktu kredit.

Kedua, debitur mengalami penurunan omset sekitar 30-50 persen mendapatkan keringanan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan.

Ketiga, debitur mengalami penurunan omset sekitar 50-75 persen penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

Keempat, debitur mengalami penurunan omset lebih dari 75% mednapatkan penundaaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan.

2. Kredit Kendaraan

Pertama, debitur mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen mendapatkan kerianganan perpanjangan waktu angsuran kredit sampai 12 bulan. Pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Kedua, debitur mengalami penurunan penghasilan sekitar 10-30 persen mendapatkan penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga yang lebih ringan.

Ketiga, debitur mengalami penurunan penghasilan lebih dari 30 persen mendapatkan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

2. Kredit menengah dan korporasi

Pertama, debitur mengalami penurunan omset sampai 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi nilai tukar mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.\

Kedua, debitur mengalami penurunan omset lebih dari 20 persen dan terdampak gejolak nilai tukar mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga. Dengan syarat minimum kredit tetap dibayarkan dan sisanya sesuai tanggal yang disepakati (deferred payment).

skema keringanan kredit
skema keringanan kredit

Sementara itu, syarat umum debitur yang berhak mendapatkan keringanan tersebut harus memenuhi ketentuan OJK, seperti kolektabilitas atau kualitas kredit sebelumnya tidak sedang dalam restrukturisasi atau telah mendapatkan keringanan.

Apabila sebelumnya restrukturisasi telah dilakukan, kredit harus lancar dan tidak memiliki tunggakan bunga dan pokok. "Debitur harus kooperatif dan memiliki itikad baik," kata Dirut BRI Sunarso dalam rapat dengan DPR RI, pekan lalu.

Adapun syarat khususnya, debitur mengalami penurunan usaha karena minimal salah satu kondisi sebagai berikut:

a. Lokasi usaha berada di lokasi terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat (Pemda
tingkat I atau Pemda tingkat II); atau

b. Terjadi penurunan pendapatan atau omset akibat mengalami gangguan penyebaran Covid-19

c. Terjadi gangguan proses produksi akibat penyebaran Covid-19

syarat mendapatkan keringanan kredit
syarat mendapatkan keringanan kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper