Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN Sebut Perpres 64/2020 Atur 5 Perbaikan Sistemik BPJS Kesehatan. Apa Saja?

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa terdapat lima perbaikan utama bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam aturan barunya.

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK selaku Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk mendorong perbaikan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

"Dalam menindak lanjuti Keputusan Mahkamah Agung, kita akan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan yang menyeluruh, jadi sifatnya sistemik. Pemerintah menginginkan kita mencapai universal health coverage [UHC]," ujar Choesni pada Kamis (14/5/2020) dalam konferensi pers secara virtual.

Dia menjelaskan bahwa setidaknya terdapat lima poin perbaikan utama yang terkandung di dalam Perpres 64/2020. Pertama yakni terkait kepesertaan.

Menurut Choesni, Perpres tersebut mengatur perbaikan segmentasi peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut merujuk kepada perbaikan kepesertaaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri Kelas III, yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Perbaikan pertama itu berkaitan dengan perbaikan kedua, yakni kepesertaan dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Sebelumnya Pemda bertanggung jawab atas iuran peserta PBI Daerah, tetapi kini Pemda bertanggung jawab membantu subsidi iuran peserta mandiri Kelas III.

Poin ketiga yakni mengatur penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyesuaian itu mencakup seluruh segmen peserta, dengan mekanisme penyesuaian utama terjadi pada peserta mandiri.

Choesni menjabarkan bahwa poin perbaikan keempat adalah untuk mengaktifkan kembali peserta yang menunggak iuran. Hal tersebut bertujuan agar kepesertaan aktif dapat terus meningkat sehingga pendapatan iuran dan pelayanan menjadi maksimal.

"Lalu untuk meningkatkan tata kelola BPJS Kesehatan, agar tata kelola sistem JKN jadi meningkat kualitasnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper