Bisnis.com, JAKARTA — Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan terdapat tiga dalil yang akan diujikan dalam gugatan terhadap Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa menyampaikan bahwa pihaknya kembali mengajukan uji materi terhadap kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya, KPCDI mengajukan uji materi terhadap Perpres 75/2019 terkait masalah serupa.
Dia menjelaskan bahwa dalam gugatan sebelumnya, pihaknya menilai bahwa kenaikan iuran tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS.. Kenaikan iuran itu dinilai tidak memiliki transparansi.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan diniliai bertujuan untuk mencapai surplus, padahal badan tersebut harusnya bersifat nirlaba. Lalu, pelayanan BPJS Kesehatan pun dinilai belum maksimal dan pertimbangan-pertimbangan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Perpres yang dibuat pemerintah itu sebenarnya materinya sama, soal kenaikan iuran, sehingga ada jilid 1 [Perpres 75/2019] dan jilid 2 [Perpres 64/2020]. Namun, bagi kami itu serupa tapi tak sama, serupa karena sama-sama soal kenaikan, tidak samanya soal keadaan," ujar Rusdianto kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).
Pada gugatan kali ini, dia menilai bahwa terdapat tiga dalil utama yang akan diujikan kepada BPJS Kesehatan. Pertama, yakni mengenai kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga
Rusdianto menjelaskan bahwa pemerintah beralasan bahwa kenaikan iuran bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan badan tersebut. Dia pun akan meminta bukti seberapa maksimal pelayanan BPJS Kesehatan pasca berlakunya Perpres 75/2019, yang menjadi acuan untuk memberlakukan Perpres 64/2020.
Kedua, pihaknya pun akan menguji apakah kenaikan iuran dalam Perpres terbaru ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat. Hal tersebut dinilai krusial karena kenaikan iuran ditetapkan di tengah pandemi virus corona.
"Ketiga, apakah ada perubahan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan setelah putusan MA [mengenai pembatalan Perpres 75/2019] dan lahirnya Perpres baru. Kalau dia bisa membuktikan bahwa ada perubahan, kemajuan, kenaikan ini layak, ya Perpresnya akan diperkuat," ujarnya.
Rudsianto menilai bahwa gugatan yang dilakukan pihaknya bukan uji materi kenaikan iuran secara buta, melainkan keterkaitan antara kenaikan iuran dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan JKN.