Bisnis.com, JAKARTA — Subsidi iuran peserta mandiri Kelas III Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan hanya diberikan bagi peserta yang aktif atau tidak menunggak iuran.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari Unsur Ahli Iene Muliati saat konferensi pers virtual terkait terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, Selasa (19/5/2020).
Iene menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wujud dari gotong royong, yang merupakan landasan utama program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Subsidi diberikan agar peserta selalu membayar iuran sehingga bisa membantu pelayanan peserta-peserta lainnya.
"Subsidi diberikan kepada peserta yang aktif membayar iuran, karena kita ingin menggalakkan gotong royong. Oleh karena itu sebagai pengingat kepada peserta, jangan sampai menunggak [iuran], karena ini diberikan kepada peserta yang aktif," ujar Iene saat menjawab pertanyaan Bisnis, Selasa (19/5/2020).
Kebijakan tersebut membuat peserta mandiri, terdiri dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), yang menunggak iuran tidak akan menerima subsidi dari pemerintah selama masa tunggakan iurannya.
Menurut Iene, hal tersebut berarti peserta akan dikenakan tarif penuh saat hendak melunasi tunggakan iurannya, yakni Rp42.000. Jika mendapatkan subsidi sebesar Rp16.500, peserta mandiri Kelas III cukup membayarkan iuran Rp25.500.
"Kalau mereka pada saat menunggak berarti harus membayarnya secara full karena dia tidak diberikan subsidi," ujar Iene.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 30 April 2020 terdapat 35,3 juta peserta mandiri. Jumlah tersebut mencakup sekitar 15,8 persen dari total peserta BPJS Kesehatan, yakni 222,9 juta orang.
Mayoritas peserta mandiri berada di Kelas III, yakni 21,8 juta orang atau 61,6 persen dari total peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, 11,01 juta orang atau 50,4 persen di antaranya merupakan peserta aktif.
Artinya, terdapat 10,8 juta orang atau 49,6 persen peserta mandiri Kelas III yang menunggak iuran. Mereka pun tidak akan mendapatkan subsidi iuran dan harus membayar secara penuh saat hendak mengaktifkan kembali kepesertaannya.