Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Terbitkan Stimulus Keringanan Kredit Lembaga Keuangan Mikro, Ini Empat Poinnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non-bank dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya OJK menjaga kinerja dan stabilitas industri LKM agar tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kebijakan ini ditetapkan dengan tetap menjaga kualitas pinjaman kepada nasabah usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah serta pelaksanaannya tetap mengedepankan tatakelola yang baik dan menghindari moral hazard.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi sebagaimana dalam Surat Edaran kepada pengurus dan direksi LKM, menetapkan bahwa kebijakan OJK bagi LKM dan debitur LKM yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah dan usaha skala mikro dalam pembayaran kewajiban kepada LKM serta menjaga keberlangsungan kinerja LKM.

"Kebijakan bagi LKM terdiri dari, Pertama, perpanjangan 10 hari kerja dari batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan 4 bulanan dan bukti pengumuman laporan keuangan untuk periode April 2020," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2020).

Kedua, pemberian restrukturisasi terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Ketiga, kualitas pinjaman atau pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

Keempat, penerapan restrukturisasi untuk debitur yang terkena dampak Covid-19 berlaku sampai dengan 6 bulan.

Dia menambahkan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan debitur LKM tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek, yakni adanya permohonan restrukturisasi dari debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, adanya penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari LKM. Terakhir, adanya penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta sesuai dengan prinsip syariah bagi LKM Syariah. 

"OJK mengharapkan kebijakan ini bisa menjaga kinerja LKM dapat terus bertahan dan bertumbuh dalam melayani usaha mikro dan masyarakat berpendapatan rendah dalam kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper