Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pesan OJK Sebelum Badan Usaha Swasta Ajukan Restrukturisasi Kredit

Otoritas Jasa Keuangan meminta badan usaha swasta yang mengajukan restrukturisasi untuk memperhatikan sejumlah pedoman.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan meminta badan usaha swasta yang mengajukan restrukturisasi untuk memperhatikan sejumlah pedoman.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan apabila badan usaha swasta tersebut berstatus stand-alone, maka restrukturisasi bisa diajukan langsung. Namun, jika badan usaha swasta tersebut berbentuk grup, maka pengajuan restrukturisasi harus diwakilkan perusahaan induk.

Pasalnya, masing-masing anak usaha badan usaha swasta bisa melakukan pinjaman di beberapa bank berbeda. Pengajuan restrutrurisasi suatu group badan usaha swasta melalui perusahaan induk akan memudahkan otoritas untuk melakukan pemetaan.

“Jangan nasabah anggota badan usaha swasta di bank A, anggota lainnya juga jadi nasabah di bank lain yang mungkin harus restrukturisasi. Ini yang kami pesankan ke bank agar dapat info jelas,” katanya dalam silaturahmi virtual media, Kamis (4/6/2020).

Sementara itu, hingga 26 Mei 2020, realisasi restrukturisasi kredit di perbankan mencapai 5,33 juta debitur dengan outstanding kredit senilai Rp517,2 triliun.

Berdasarkan data OJK , restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM yang berjumlah 4,55 juta dengan total nilai Rp250,65 triliun dan debitur non-UMKM sebanyak  0,78 juta dengan total nilai Rp266,57 triliun. Realisasi restrukturisasi tersebut berasal dari implementasi yang dilakukan 96 bank. Sementara itu, potensi restrukturisasi kredit hingga 26 Mei 2020 adalah sebanyak 15,32 juta debitur dengan total baki debet Rp1.338,3 triliun.

Restrukturisasi tersebut terdiri dari debitur UMKM sebanyak 12,67 juta dengan baki debet Rp561,1 triliun dan debitur non-UMKM 2,65 juta dengan total baki debet Rp772,2 triliun.

“Kita minta bank ada info detail dan harap lapor ke kita, bahkan sudah ada info tiap minggu. Angka ini moving terus berdasarkan perkembangan di industri keuangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper