Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa hari terakhir beredar foto mengenai pembatasan penarikan tunai nasabah PT Bank Bukopin Tbk.
Dalam foto yang beredar tertulis pengumuman bahwa sejak 2 Juni 2020 para nasabah yang ingin menarik dana di atas Rp10 juta harus melakukan konfirmasi H-2.
Terkait hal tersebut, pihak Bank Bukopin telah membantah seperti dalam keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) bertanggal 5 Juni 2020.
Melalui surat yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin Meliawati, perseroan memastikan tidak ada kebijakan internal perusahaan terkait penarikan transaksi tunai seperti yang beredar di media sosial.
"Setiap pengumuman berita perseroan telah disampaikan melalui situs web perseroan https://www.bukopin.co.id/page/pengumuman dan akun resmi media sosial perseroan @bukopinsiaga (Instagram dan Twitter," demikian keterangan perusahaan melalui surat kepada BEI.
Selain itu, Bank Bukopin menginformasikan saat ini perseroan dalam proses penambahan modal melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) V dengan dokumen pendaftaran yang saat ini masih dalam kajian final di Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan keterbukaan informasi yang telah disampaikan pada 14 Mei 2020.
Baca Juga
Situs Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah menyampaikan jika informasi yang beredar tidak benar.
"Direktur UMKM Heri Purwanto mengklarifikasi bahwa Manajemen Bank Bukopin tidak pernah membuat kebijakan seperti yang tercantum pada pengumuman tersebut," demikian keterangan yang ada dalam situs Kominfo mengenai hoaks.
Selain foto, di platform media sosial Twitter juga beredar video seorang nasabah Bank Bukopin yang kesulitan menarik dana.
Menyusul hal-hal yang beredar tersebut, Direktur Direktur Operasi & TI Bank Bukopin Adhi Brahmantya menyatakan bahwa perseroan akan mendapatkan suntikan modal baru dalam waktu dekat.
Perseroan akan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) ada 18 Juni 2020 terkait rencana rights issue.
Menurutnya, pemegang saham utama akan ikut membantu perseroan dalam menghadapi kondisi likuditas di tengah pandemi Covid-19 melalui penyuntikan modal baru.
"Ini kalau soal likuditas, kami nanti mau ada RUPS dan penyuntikan modal sedikit lagi ada proses, tanggal 18 [bulan] ini," katanya, Selasa (9/6/2020).
Adapun, penerbitan penawaran umum terbatas (PUT) V dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 4,7 miliar saham atau dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Selain itu, Bank Bukopin PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sepakat bekerja sama dalam pemberian technical assistance bidang treasury management.
Dengan asistensi ini Bank Bukopin berharap dapat lebih efektif dan optimal dalam mengelola likuiditas di tengah situasi perbankan menghadapi pandemi Covid-19.
Adhi mengatakan sebagai salah satu bank milik negara, BNI telah memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni serta telah terbukti berhasil mengatasi berbagai situasi ekonomi.
Hal ini diyakini akan dapat meningkatkan kemampuan Bank Bukopin dalam menghadapi situasi likuiditas yang terjadi akhir-akhir ini.
Langkah strategis tersebut diharapkan dapat mendukung Bank Bukopin dalam mengelola fungsi treasury management dan pengembangan bisnis ke depannya.
"Dengan dukungan bank pelat merah ini, kami harapkan nasabah tetap dapat mempercayakan berbagai kebutuhan layanan jasa keuangannya pada Bukopin,” kata Adhi.
Kerja sama technical assistance di bidang treasury management berupa antara lain pelatihan sumber daya manusia (SDM), penyusunan kebijakan perusahaan, konsultansi, dan advisory.
Langkah ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mengembangkan bisnis Bank Bukopin. Berdasarkan laporan keuangan audit tahun 2019, Bukopin membukukan aset senilai Rp100,3 triliun serta pertumbuhan laba sebesar 14 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini didukung pula dengan pencapaian kinerja dana pihak ketiga yang tumbuh 6 persen dan KYD yang tumbuh sebesar 4,67 persen. Di antara komposisi pemegang saham Bank Bukopin, masih terdapat Negara Republik Indonesia dengan kepemilikan 8,9 persen.