Bisnis.com, JAKARTA -- Bank milik negara tidak memiliki tugas untuk menyelamatkan bank lain. Namun, bukan berarti bank BUMN tidak bisa mengambil tugas tersebut.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, sebagai badan usaha profesional, bukan tugas Bank BUMN untuk menyelamatkan bank lain. Tugas penyelamatan merupakan wewenang dari otoritas regulator.
Hanya saja, hal itu bukan berarti sesama bank tidak bisa saling membantu. Seperti Bank BNI dengan Bank Bukopin yang memiliki hubungan atau konteks profesional dalam bentuk bantuan teknis. Bantuan yang diberikan BNI tersebut tentu sepengetahuan atau arahan dari lembaga otoritas yaitu OJK.
Menurutnya, bank tetap saja badan usaha professional yang berorientasi profit. Kendatit bank memang tidak memiliki tugas untuk menyelamatkan bank lain, hal tersebut dapat dilakukan asalkan ada penugasan dari OJK. Tugas tambahan berupa penyelamatan bisa dilakukan oleh bank terutama bank bumn yang memiliki aset besar.
"Saya kira hal ini adalah sebuah kelaziman dalam sebuah industri ada ikatan yang memungkinkan untuk masing-masing bank saling membantu," katanya kepada Bisnis, Kamis (11/6/2020).
Piter juga menilai, dalam melaksanakan tugas tambahan tersebut, bank sebagai badan usaha profesional harus bisa mencari manfaat dari tugas tersebut.
Otoritas, lanjutnya, dalam meminta bantuan, tentu diajukan ke bank yang memiliki kapasitas sebagai bank dengan sumber daya manusia mumpuni.
"Bank yang mendapatkan penugasan bisa mendapatkan manfaat dari penugasan ini. Kan bisa menjadi sarana pembelajaran bagi SDM bank yang bersangkutan," sebutnya.