Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Lelang Online Pakai Nama Pegadaian, Begini Penjelasannya

PT Pegadaian (Persero) memberikan penjelasan mengenai akun lelang gadai di media sosial yang banyak menggunakan nama perseroan.
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani nasabah di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Saat ini marak beredar akun media sosial yang mengatasnamakan PT Pegadaian (Persero) dan menawarkan penjualan lelang gadai secara online. Bagaimana kebenaran hal tersebut?

Pegadaian mengaku sampai saat ini belum ada menggelar kegiatan tersebut. Basuki Tri Andayani, Kepala Tim Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian menjelaskan selama ini kegiatan lelang gadai masih dilakukan di masing-masing kantor cabang.

"Sampai saat ini kami belum ada menggelar lelang online, jadi kalau lelang masih di kantor cabang, jumlahnya sekitar 600 kantor cabang di seluruh Indonesia," ujarnya dalam dialog online di akun media sosial resmi Pegadaian, Kamis (18/6/2020).

Dia mengaku adanya akun medsos yang memakai nama Pegadaian dan ada pula masyarakat yang tertarik untuk melakukan transaksi, sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap BUMN itu sangat tinggi.

Padahal rata-rata akun lelang gadai online itu memberikan penawaran harga rendah yang tidak sama dengan harga pasaran, sehingga patut dicurigai sebagai salah satu upaya penipuan kepada masyarakat.

Untuk mengetahui apakah sebuah akun lelang gadai di medsos itu benar-benar menjalankan kegiatan sesuai aturan, pihaknya menyarankan tiga langkah yang dapat dilakukan pelanggan.

"Pertama, Googling. Dengan ini pelanggan bisa tahu Pegadaian tidak melakukan lelang online. Kedua, cek akun resmi Pegadaian. Saat ini kami punya tiga akun resmi. Ketiga, datang langsung ke outlet Pegadaian untuk menanyakan prosedur lelang gadai," ujarnya.

Adapun tiga akun Instagram resmi Pegadaian saat ini adalah Pegadaian_id, Sahabatpegadaian, dan Pegadaiansyariahpusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper