Bisnis.com, JAKARTA - Payung hukum Undang-undang No. 2/2020 yang memberi wewenang otoritas keuangan mempercepat aksi korporasi baik akuisisi, merger ataupun penutupan usaha. Keleluasaan bagi regulator itu untuk menstabilkan sistem keuangan.
Payung hukum serupa juga dibentuk setelah Indonesia mengalami guncangan krisis keuangan pada 1998. Langkah pemaksaan oleh regulator ini menjadi bagian dari perjanjian keempat Pemerintah Indonesia dengan dana moneter internasional (IMF).