Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kucurkan Rp30 Triliun, Ini Rencana 4 Bank BUMN Gunakan Uang Negara

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (29/6/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rencana dari empat bank BUMN terkait penggunaan uang negara.
Logo Bank BUMN/Istimewa
Logo Bank BUMN/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menempatkan dana di bank-bank BUMN atau anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) senilai Rp30 triliun.

Dana ini sebelumnya di tempatkan di Bank Indonesia. Penempatan dana ini bertenor tiga bulan dengan bunga sebesar 3,42 persen.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (29/6/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rencana dari empat bank BUMN terkait penggunaan uang negara.

"Bank Himbara telah menyampaikan masing-masing strategi mengenai rencana penggunaan penempatan uang negara untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan Bank Mandiri fokus pada penyaluran kredit produktif, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional dengan target penyaluran senilai Rp21 triliun dan dilaksanakan pada 3 bulan ini.

BRI mendukung rencana bisnis berupa ekspansi kredit UMKM 6 bulan ke depan senilai Rp122,50 triliun dengan komposisi segmen mikro sebesar 88,87 persen atau senilai Rp108,80 triliun. Ekspansi kredit UMKM akan difokuskan pada sektor nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21 persen.

"BNI akan melaksanakan ekspansi kredit pada sektor riil untuk korporasi, usaha menengah dan kecil, serta consumer loan dalam 3 bulan ke depan senilai Rp15,04 triliun," kata Menkeu.

Sementara itu, Bank BTN berencana menyalurkan kredit pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp30,03 triliun, yang didominasi oleh penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan.

"Komposisi kredit perumahan lebih dari 70 persen dan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6 persen,"ujarnya.

Menkeu menjelaskan landasan hukum penempatan dana di bank umum diatur dalam Undang-Undang Perbendaharaan Nomor 1/2004, UU 2/2020, serta Peraturan Pemerintah 39/2007.

Adapun, pada tahap pertama, penempatan dana ini hanya akan dilakukan di bank milik negara. Apabila, strategi ini terbilang berhasil, pemerintah akan menempatkan dana di bank umum dengan ketentuan memiliki keuangan yang sehat dan penyaluran kredit atau pembiayaan kepada sektor riil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper