Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengingatkan penggabungan dana pensiun di bawah badan usaha milik negara baru dapat dilakukan jika terdapat entitas pendiri sebagai penanggung jawab.
Direktur Eksekutif ADPI Bambang Sri Muljadi menjelaskan bahwa rencana Kementerian BUMN untuk menggabungkan entitas dana pensiun (dapen) pelat merah sebagai rencana yang baik, asalkan sesuai dengan regulasi dapen yang berlaku.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Dana Pensiun Nomor 11 Tahun 1992, perlu terdapat pendiri dari entitas dana pensiun.
"Jadi bentuknya ada pendiri dana pensiun, misalnya PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., [ditunjuk sebagai pendiri utama dan penanggung jawab]. BUMN yang lain sebagai mitra pendiri, bukan dibentuk holding [baru berbentuk] PT atau apa," ujar Bambang kepada Bisnis, Minggu (5/7/2020).
Bambang menjelaskan saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai rencana penggabungan dapen BUMN tersebut. Namun pembicaraan dari sesama pengurus dapen telah dilakukan secara informal.
Meskipun begitu, Bambang menyatakan bahwa pihaknya menyambut rencana pemerintah tersebut. Penggabungan itu pun diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan jumlah kepesertaan dapen.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan rencana penggabungan dana pensiun pelat merah. Rencana ini guna peningkatan asas kehati-hatian. Rencana itu berkaca dari kasus kegagalan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurutnya, pengelolaan dana pensiun harus menghindari iming-iming imbal hasil tinggi yang disertai risiko besar. Erick mengatakan bahwa pengelolaan dana pensiun semestinya ditempatkan pada instrumen dengan risiko rendah.
“Saya tidak mau kejadian Jiwasraya terjadi di dana pensiun BUMN, kita sedang coba konsolidasi dapen BUMN, bahwa kita coba konsolidasikan, tapi legal hukumnya masih kami pelajari,” katanya, Kamis (2/7/2020).
Konsolidasi dapen dinilai akan cukup membantu BUMN karya agar terlepas dari risiko mismatch pendanaan untuk kebutuhan investasi proyek. Risiko tersebut menjerat BUMN karya karena mengandalkan pinjaman perbankan untuk mengerjakan proyek greenfield, yang baru mendatangkan titik impas dalam jangka panjang.
Menurutnya, apabila dapen BUMN dapat dikonsolidasikan, dana tersebut dapat mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur di dalam negeri. Hal ini juga diharapkan membuat pengelolaan dapen BUMN lebih transparan dan akuntabel.
“Bahwa nanti pensiunan jangan dibohongi, pengelola dapen juga dapat bonus, tapi investasinya juga yang bagus. Kan tidak perlu cepat-cepat return-nya,” ujar Erick.