Bisnis.com, JAKARTA — Sebermulanya terjadi pada awal 2020. Pecahnya skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bikin Presiden Joko Widodo sempat mengirim sinyal geram pada Otoritas Jasa Keuangan.
Jokowi, usai rapat kabinet pada Jumat (17/1/2020), membuka peluang dilakukannya revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seiring dengan munculnya berbagai masalah di industri jasa keuangan nasional.