Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Keputusan Rapat Satgas Investasi, Situs hingga Medsos Jouska Diblokir

Satgas Waspada Investasi (SWI) dan PT Jouska Finansial Indonesia telah menggelar pertemuan virtual Jumat (24/7/2020). Agenda itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan
Chief Executive Officer Jouska Aakar Abyasa Fidzuno./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat antara Satgas Waspada Investasi dengan PT Jouska Finansial Indonesia menghasilkan lima keputusan.

Satgas Waspada Investasi (SWI) dan PT Jouska Finansial Indonesia telah menggelar pertemuan virtual Jumat (24/7/2020). Agenda itu dihadiri oleh Aakar Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.

SWI akhirnya mengeluarkan keputusan dari hasil rapat itu. Pertama, menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi dan atau agen perantara perdagangan efek tanpa izin.

Kedua, menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Ketiga, melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

Keempat, meminta Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi Jouska,” tulis SWI melalui siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Kelima, Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska yakni mendapatkan izin online single submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Pasar Modal yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

SWI juga menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper