Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sudah Beri 14 Izin Usaha Gadai Sepanjang 2020, Terbaru di Kota Bandung

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 14 entitas sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2020.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 14 entitas sejak awal tahun hingga 8 Agustus 2020.

Sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.

Selanjutnya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Gadai Mas Bali, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Gadai Mas Sulsel, PT Gadai Murah Jogja. Berikunta, PT Startech Gadai Hastadharana, PT Awi Gadai Joga, PT Gadai Lancar Jaya.

Yang terbaru, OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Cipta Dana Gadai. Pemberian izin usaha ini berdasarkan keputusan anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan nomor KEP-140/NB.1/2020 tanggal 23 Juli 2020.

Cipta Dana Gadai beralamat di Jalan Peta Komplek Ruko Kopo Plaza Blok B 5 RT 009 RW 010, Suka Asih Bojong Loa Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengumuman di laman OJK pada 5 Agustus 2020, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK tentang usaha pergadaian, PT Cipta Dana Gadai wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Informasi tersebut meliputi nama dan logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman dan imbas jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasar prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper