Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tips Memilih Deposito, Bandingkan Bunga hingga Fitur yang Ditawarkan

Deposito merupakan salah satu jenis investasi yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. 
 Ilustrasi deposito./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi deposito./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun aman, nasabah perlu cermat dalam memilih jenis deposito. Apalagi, bagi nasabah yang masih awam terhadap dunia finansial.

Deposito merupakan salah satu jenis investasi yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Bisnis merangkum sejumlah tips dari LPS untuk memilih jenis deposito secara cermat sesuai kebutuhan.

1. Sesuaikan jangka waktu deposito sesuai kebutuhan

Di BRI, nasabah memiliki keluasan dalam memilih jangka waktu deposito mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Sementara Bank Mandiri menawarkan jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.

BCA menawarkan jangka waktu deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. BNI menawarkan jangka waktu 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan dengan pilihan perpanjangan waktu otomatis dan tidak otomatis.

2. Bandingkan suku bunga deposito antar bank

Saat ini, range suku bunga deposito Bank Mandiri mulai dari 4 persen sampai 4,25 persen dan 0,45 persen sampai 1,25 persen untuk valas menyesuaikan dengan jangka waktu dan nilai simpanan. BNI dengan range 4,25 persen sampai 4,75 persen untuk rupiah dan 0,7 persen sampai 0,75 persen untuk valas.

BRI menawarkan range suku bunga 4,25 persensampai dengan 5 persen untuk rupiah dan 0,25 persen sampai 1,25 persen untuk valas. BCA saat ini menawarkan suku bunga deposito rupiah sebesar 3,6 persen untuk semua simpanan rupiah dan jangka waktu, sedangkan untuk deposito valas dengan bunga 0,25 persen sampai 1 persen.

3. Agar Dijamin, penuhi ketentuan bunga pinjaman LPS

Saat ini tingkat bunga penjaminan LPS untuk bank umum adalah 5,25 persen untuk simpanan deposito rupiah dan 1,5 persen untuk deposito valas. Sementara di BPR, tingkat bunga penjaminan LPS adalah sebesar 7,75 persen.

Apabila simpanan nasabah memiliki bunga melebihi tingkat penjaminan LPS, maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin.

4. Perhatikan biaya administrasi dan biaya pinalti

Biasanya nasabah akan dikenakan pajak bunga deposito hingga biaya materai.

5. Cermat terhadap fitur lain yang ditawarkan bank

Beberapa bank memiliki keunggulan fitur yang mungkin tidak dapat ditemui di bank lainnya. Fitur-fitur seperti bunga yang dapat ditransfer ke rekening lain maupun dapat dijadikan jaminan kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper