Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berikan Waktu Tiga Bulan bagi Kresna Life Penuhi Tanggung Jawab Bayar Klaim

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan sanksi PKU kepada Kresna Life karena perseroan tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan waktu tiga bulan kepada PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko keuangan, terhitung sejak perseroan menerima surat pembatasan kegiatan usaha atau PKU.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan sanksi PKU kepada Kresna Life karena perseroan tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan.

Otoritas menilai bahwa Kresna Life tidak memenuhi ketentuan Peraturan OJK 11/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. Ihsanuddin tidak merinci poin apa yang dilanggar, tetapi perseroan diharuskan melakukan sejumlah perbaikan.

"OJK juga meminta Kresna Life untuk memperbaiki manajemen risiko, salah satunya dengan melakukan asesmen risiko dengan benar. Sanksi tersebut berjangka waktu tiga bulan," ujar Ihsanuddin kepada Bisnis, Jumat (14/8/2020).

Jangka waktu yang diberikan otoritas itu dimulai sejak Senin (3/8/2020), saat Kresna Life menerima surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 tentang sanksi PKU. Menurut Ihsanuddin, otoritas akan memberikan sanksi tegas jika perseroan tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Jika dalam hal setelah jangka waktu terlewati perusahaan belum mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka akan dilakukan peningkatan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ihsanuddin.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa melalui sanksi tersebut, pihaknya meminta tanggung jawab direksi untuk memenuhi kewajiban terhadap para pemegang polis.

Anto pun menegaskan bahwa Kresna Life harus memastikan terpenuhinya aspek perlindungan konsumen. Manajemen perusahaan dituntut untuk berkomunikasi dengan para nasabah dan segera memperoleh kesepakatan penyelesaian masalah pembayaran klaim.

"Pengawas menemukan bahwa perusahaan melanggar POJK dan langkah pengawasan sudah dilakukan sebelumnya sampai dengan sanksi tersebut dikenakan, sesuai dengan aturan yang dimaksud," ujar Anto kepada Bisnis, Jumat (12/8/2020).

OJK menyatakan akan memonitor pertanggung jawaban Kresna Life. Selain itu, Anto menyatakan bahwa jika diperlukan, otoritas akan melakukan proses mediasi antara Kresna Life dengan para pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper