Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. terus mengembangkan Unit Pusat UKM (UKM Center) melalui 4.322 jaringan kantornya untuk mendukung pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah agar mampu bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
Royke Tumilaar, Direktur Utama Bank Mandiri, mengatakan bahwa Mandiri UKM Center mengintegrasikan layanan perbankan bagi pelaku UKM, seperti tabungan, giro dan deposito, produk trade berupa LC dan SKBDN, serta produk pembiayaan lainnya.
“Melalui Mandiri UKM Center ini pebisnis dapat mendiskusikan berbagai kebutuhan finansial yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. Pada tahap awal, kami mengembangkan lima UKM Center di Bandung Jakarta, Bekasi, dan Solo,” katanya.
Royke menuturkan, Mandiri UKM Center menawarkan financial advisor dan pelatihan untuk pengembangan usaha bagi nasabah pelaku UKM sebagai nilai tambah unit tersebut.
“Unit ini juga memberikan fungsi konsultasi, termasuk business matchmarking yang akan mempertemukan nasabah pelaku UKM dengan pengusaha sejenis maupun potential buyer,” ujarnya.
Selain itu, Mandiri UKM Center juga akan membantu pelaku UKM untuk melakukan promosi dan penjualan secara online melalui kerja sama dengan sejumlah platform ecommerce serta media sosial.
Menurutnya, pengembangan Mandiri UKM Center merupakan kelanjutan dari sejumlah inisiatif strategis yang telah dilakukan perseroan untuk mengembangkan UKM melalui penguatan lini produk pembiayaan dan digitalisasi proses pengajuan pinjaman.
“Kami berharap berbagai inisiatif layanan bagi pelaku UKM ini mampu memperkuat peran UKM sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia, sekaligus menjadikan Bank Mandiri sebagai mitra finansial pilihan utama dunia usaha di Tanah Air,” ucapnya.
Selain mengembangkan UKM Center, kata Royke, Bank Mandiri juga terus menyalurkan pinjaman produktif untuk mengembangkan sektor UKM. Hingga Juli 2020, perseroan telah menyalurkan Rp50,3 triliun untuk kredit segmen UKM kepada 21.895 debitur.
Dari nilai tersebut, 10,15% atau sejumlah Rp5,1 triliun merupakan kredit produktif yang bersumber dari penempatan uang negara di Bank Mandiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/2020.