Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan saat ini Otoritas Jasa Keuangan sedang mengevaluasi Peraturan OJK mengenai restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit tersebut diharapkan bisa diperpanjang tidak hanya sampai Maret 2021, tetapi juga hingga Maret 2022.
"Tujuannya kebutuhan modal perbankan akibat kenaikan NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah) tidak terganggu," kata Airlangga, Kamis (20/8/2020).
Pemerintah juga terus mengevalusasi stimulus penempatan dana di bank Himbara sebesar Rp 30 triliun. Dari dana tersebut, pemerintah berharap leverage penyaluran kreditnya bisa hingga tiga kali.
Saat ini, dana perbankan yang sudah terpakai mencapai Rp 43 triliun atau melampaui jumlah stimulus yang diberikan. Menurut Airlangga, hal itu menunjukkan stimulus memang diperlukan.
Dia mengatakan pemerintah sedang terus membahas dengan Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) untuk berencana melibatkan bank buku I sampai bank buku IV.
Baca Juga
Airlangga menyampaikan stimulus subsidi bunga 6 persen untuk UMKM, akan diperpanjang hingga akhir tahun. Pemerintah juga akan mendorong penyaluran kredit usaha rakyat super mikro. Nantinya masyarakat bisa mendapat kredit sampai Rp 10 juta.
"KUR akan terus didorong. Bapak Presiden (Presiden Joko Widodo atau Jokowi) juga akan mengeluarkan banpres (bantuan presiden) dalam waktu dekat terkait dengan modal hibah sebesar Rp 2,4 juta per UMKM," katanya.
Dia mengatakan pinjaman perbankan saat ini dijamin PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
"Perbankan yang akan menyalurkan kredit itu penjaminannya Rp 5 triliun bisa sampai membiayai Rp 100 triliun. Sehingga perusahaan sudah bisa melakukan restrukturisasi," imbuhnya.