Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bosowa Siapkan Tiga Gugatan terkait Private Placement Bukopin

Dalam RUPSLB kemarin dibahas mengenai aksi private placement KB Kookmin Bank untuk menambah kepemilikan saham menjadi 67 persen dan perombakan jajaran pengurus Bukopin.
Logo Bosowa/Istimewa
Logo Bosowa/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporindo menyiapkan tiga gugatan terkait dengan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Bukopin yang dilaksanakan pada Selasa (25/8/2020).

Dalam RUPSLB kemarin dibahas mengenai aksi private placement KB Kookmin Bank untuk menambah kepemilikan saham menjadi 67 persen dan perombakan jajaran direksi serta komisaris Bank Bukopin.

Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai pemberian kuasa untuk mengikuti RUPSLB kepada pihak yang memberikan technical assistance, atau dalam hal ini BRI.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Gugatan diajukan karena Bosowa merasa haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.

Selain itu, Bosowa Corporindo juga akan mengajukan gugatan ke pengadilan umum mengenai penganuliran hak suara pada RUPSLB kemarin. Menurut Rudyantho, gugatan ini akan ditujukan kepada penyelenggara RUPSLB atau direksi Bukopin. Menurutnya, hal ini disebabkan pihak manajemen tidak memberikan keterangan atau klarifikasi mengenai hak suara yang dianulir.

"Ada lagi ketiga ke PTUN, kami meminta pembatalan penganuliran hak suara kami oleh surat OJK berdasarkan dugaan kami melanggar penilaian kembali. Jadi, untuk surat OJK kami ke PTUN dan pengadilan umum untuk gugatannya," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (26/8/2020).

Kemarin, Bosowa Corporindo sebagai pemegang saham Bank Bukopin mengaku tidak mendapatkan hak suara dalam RUPSLB mengenai private placement Kookmin Bank.

Rudyantho mengatakan pihaknya dinilai melanggar POJK sehingga hak suara dibatalkan dalam RUPSLB Bukopin.

Dia menuturkan pihaknya telah hadir dalam RUPSLB tersebut. Namun, tiba-tiba dinyatakan tidak mempunyai suara saat notaris membacakan daftar kehadiran pemegang saham.

"Bukan tidak hadir, kami hadir tetapi hak suara dibatalkan. Kami akan lakukan upaya hukum untuk membatalkan RUPS hari ini," katanya.

Menanggapi gugatan yang dilayangkan Bosowa, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa belum mengetahui detil gugatan. Namun, dia memastikan bahwa otoritas bekerja tidak berdasarkan kepentingan pemegang saham suatu bank.

“Sebagai otoritas kami tidak bekerja untuk kepentingan pemegang saham tetapi justru keamanan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan kepercayaan kepada perbankan dan industri keuangan pada umumnya,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).

Dia memberikan catatan bahwa Bukopin yang melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk meminta persetujuan private placement hari ini mendapat respons positif dari pelaku pasar.

“Kami memantau pergerakan harga saham dengan pengendali yang baru cukup baik, sehingga mestinya fokus ke Bukopin,” terangnya.

Adapun mayoritas pemegang saham Bank Bukopin menyetujui hasil pemungutan suara terkait dengan pelaksanaan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement kepada KB Kookmin Bank.

Dari informasi yang diterima Bisnis, suara yang hadir sebanyak 8,47 miliar saham. Dari sini, sebanyak 3,87 persen suara atau yang mewakili 328,15 juta saham menyatakan tidak setuju dan 1,98 persen atau 168,03 juta saham abstain terhadap mata acara persetujuan private placement Kookmin Bank.

Sementara, 94,14 persen suara atau yang mewakili 7,98 miliar saham menyetujui dan total suara setuju sebanyak 96,12 persen.

Private placement ini merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Terbatas (PUT) V yang dilakukan pada Juli lalu. Dalam PUT V, Kookmin Bank mengeksekusi semua haknya dan beberapa pemegang saham minoritas.

Pemodal asal Korea Selatan itu pun menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan kepemilikan 33,9 persen. Adapun Bosowa yang sebelumnya sebagai pengendali memiliki 23,4 persen.

Saham lainnya digenggam oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah lima persen mencapai 36,33 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper