Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat, Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Hanya untuk Debitur Ini

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memonitor perkembangan proses restrukturisasi. Di tengah pembukaan kembali aktivitas perekonomian, sektor usaha diyakini akan kembali menggeliat dan mampu bertumbuhan.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan membuka pintu perpanjangan restrukturisasi kredit bagi debitur yang dinilai masih memiliki kemampuan untuk bangkit di tengah himpitan tekanan akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah meminta perbankan untuk memonitor perkembangan proses restrukturisasi. Di tengah pembukaan kembali aktivitas perekonomian, sektor usaha diyakini akan kembali menggeliat dan mampu bertumbuhan.

Apalagi pemerintah sudah mulai memberikan sejumlah insentif seperti subsidi bunga maupun tambahan modal kerja dengan dijamin pemerintah. Bahkan, pemerintah menaruh deposito di bank-bank dengan bunga 3,4% sehingga memberikan ruang suku bunga murah.

Menurutnya, perpanjangan POJK 11/2020 terkait restrukturisasi kredit pun diperpanjang untuk mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan seluruh pemangku kepentingan. Hanya saja perpanjangan restrukturisasi tersebut tidak akan overgeared melainkan hanya bersifat temporary dalam rangka memberikan ruang bagi sektor usaha untuk bangkit kembali menjadi lancar.

"Dengan dibukanya kembali perekonomian dan masyaraakt percaya diri akan menjadi baik, disitulah nasabah apabila butuh perpanjangan POJK silahkan," katanya, Kamis (27/8/2020).

Wimboh mengatakan apabila ada nasbaah yang meskipun diperpanjang tetapi tidak memiliki tanda-tanda untuk bangkit sebaiknya langsung diterapkan POJK asli dengan membntuk Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) dan dikatogorikan menjadi non-lancar. Perpanjangan restrukturisasi maupun langsung mengkategorikan tidak lancar merupakan kewenangan perbankan.

"POJK ini betul-betul dipergunakan bagi pengusaha kena Covid, kalau sebelum kena Covid sudah macet ya pasti sulit. POJK 11 ya diperpanjang untuk pengusaha-pengusaha yang memang bisa bangkit," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper