Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam bentuk omnibus law.
Penyusunan naskah akademis dan omnibus law sektor keuangan tersebut masuk dalam kegiatan strategis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2021.
Dari bahan paparan rapat tertutup di Komisi XI DPR yang diterima Bisnis, Minggu (13/9/2020), disebutkan omnibus law dilakukan karena pengembangan dan penguatan sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karenanya, perlu disiapkan UU sektor keuangan yang dapat mendukung pendalaman sektor keuangan agar dapat sejalan dengan perkembangan global dan domestik, khususnya perkembangan teknologi dan inovasi bisnis, serta struktur konglomerasi pada industri jasa keuangan yang membutuhkan penguatan pengawasan yang terintegrasi.
Menurut Kemenkeu, omnibus law dipertimbangkan sebagai solusi dan terobosan untuk menyelesaikan hambatan regulasi yang tersebar di banyak UU sektor jasa keuangan.
Untuk mempersiapkan penyusunan RUU, pemerintah akan menyusun naskah akademik pada 2021, di mana pada Januari hingga Agustus 2021 akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi. Sementara pengkajian dan perumusan kebijakan akan dilakukan mulai dari Maret hingga Desember 2021.
Bisnis telah mencoba menghubungi Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dan Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Kemenkeu Hidayat Amir untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan masih belum merespons.
Belum lama ini, rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan oleh pemerintah dan RUU Bank Indonesia yang diinisiai oleh DPR RI banyak menyita perhatian publik, hingga mendapatkan sentimen negatif.
Rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama pada terancamnya independensi Bank Indonesia dan rencana pemindahan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Sentral.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memberikan penjelasan, bahwa pemerintah memang tengah melakukan kajian terkait reformasi sistem keuangan di tengah krisis Covid-19.
Kajian ini dibuat guna mengantisipasi dampak Covid-19 yang dapat berimplikasi ke stabilitas sistem keuangan. Sri Mulyani juga menyebutkan masih ada ada sejumlah hambatan dalam sistem Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat ini.
Meskipun dalam beberapa tahun ini KSSK telah melakukan beberapa kali simulasi krisis dan mendeteksi sejumlah isu, katanya, namun masih ada sejumlah kendala yang dihadapi, misalnya landasan hukum yg tidak lengkap, tidak sinkron, dan kurang andal dalam menangani masalah di bank dan nonbank yang pada akhirnya akan mengganggu sektor keuangan.
Oleh karena itu, penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan menurutnya perlu segera dilakukan, dengan hati-hati dan teliti, agar langkah-langkah penanganan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar finansial dapat ditangani secara lebih efektif.
"Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keadaan sektor keuangan saat ini dan dilakukan penilaian forward looking, temasuk pada simulasi penanganan krisis secara berkala oleh KSSK," kata Sri Mulyani.