Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset LPS Capai Rp138 Triliun, Cukup Kuat Tangani Bank Bermasalah?

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan total aset LPS sampai dengan Agustus 2020 mencapai Rp138 triliun. Merujuk data LPS, total aset itu tumbuh 14,45% dari total aset pada Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan kemampuan lembaga tersebut untuk menangani bank bermasalah masih cukup kuat didukung dengan aset yang cukup besar.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan total aset LPS sampai dengan Agustus 2020 mencapai Rp138 triliun. Merujuk data LPS, total aset itu tumbuh 14,45% dari total aset pada Desember 2019 sebesar Rp120,58 triliun.

Halim menjelaskan total aset berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank atas total simpanan yang ada di perbankan dan hasil pengelolaan investasi yang dilakukan selama ini. Sesuai dengan undang-undang, penempatan aset LPS dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

"Seperti diketahui sumber penerimaan LPS hanya berasal dari premi. Memang pada masa awalnya ada bantuan dana awal berupa penempatan modal dari pemerintah sekitar Rp4 triliun. Setelah itu, sepenuhnya penerimaan LPS berasal dari premi yang dibayarkan oleh bank atas total simpanan yang ada di perbankan," katanya dalam diskusi di Jakarta pada Senin (21/9/2020).

Selama perjalanan 15 tahun LPS hadir, memang paling banyak menangani bank bermasalah beraset kecil atau bank perkreditan rakyat (BPR). Seiring dengan tugas yang diperluas dalam meminimalisasi risiko bank gagal, maka kemampuan LPS perlu ditingkatkan termasuk juga kemampuan keuangannya.

"Kalau untuk menangani BPR tidak ada masalah, tetapi kalau menangani bank umum tentu saja tergantung size atau skala dari banknya. Untuk itu, di dalam UU No 2 Tahun 2020, LPS diberi akses pendanaan baru, termasuk LPS dapat menerbitkan surat berharga sendiri dan repo surat berharga yang dimiliki kepada Bank Indonesia sehingga penanganan bank ini menjadi lebih cepat," imbuhnya.

Kewenangan tersebut tertuang pada Pasal 20 Ayat 1 UU 2020/2020. Dalam ayat tersebut disampaikan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

Pada poin berikutnya, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain dan atau pinjaman kepada Pemerintah. Hal ini dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper