Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP).
Hal ini dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah, berlaku efektif sejak 29 September 2020.
Lalu, bagaimana detailnya?
Apa saja yang disesuaikan?
Berdasarkan siaran pers BI (30/9/2020), BI memaparkan substansi perubahan pengaturan dalam PBI ini adalah penyesuaian terkait suku bunga PLJP, penyesuaian terkait agunan PLJP, pengaturan terkait persiapan sebelum melakukan permohonan PLJP, penyesuaian terkait dokumen permohonan PLJP, penyesuaian proses pasca persetujuan permohonan PLJP dari Bank Indonesia, sekaligus pengaturan terkait cidera janji dan tindak lanjut oleh Bank Indonesia.
Berapa suku bunganya?
Suku bunga yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank penerima PLJP sebesar tingkat suku bunga penyediaan dana rupiah (lending facility) yang berlaku pada tanggal aktivasi pemberian PLJP ditambah margin sebesar 100 (seratus) basis poin.
Apa saja aset yang digunakan sebagai agunan?
Selanjutnya, aset kredit dan/atau aset pembiayaan yang dapat digunakan sebagai agunan dengan ketentuan tidak pernah direstrukturisasi dalam 2 (dua) tahun terakhir diluar periode stimulus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan masih memenuhi persyaratan aset kredit dan/atau aset pembiayaan lainnya.
Nilai agunan berupa aset kredit atau aset pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus Covid-19 yang memenuhi syarat ditetapkan paling rendah sebesar 250 persen dari plafon PLJP yang dijamin dengan aset kredit atau aset pembiayaan tersebut.
Bank pun tidak lagi menyampaikan laporan daftar aset kredit dan/atau aset pembiayaan. Namun demikian, bank harus memelihara dan menatausahakan daftar agunan yang memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk menjadi agunan PLJP dalam rangka mengantisipasi kebutuhan PLJP.
Penyerahan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah milik bank dan/atau pihak lainnya pada saat mengajukan permohonan PLJP sifatnya tidak wajib.
Untuk dapat memperhitungkan agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah sebagai agunan PLJP untuk mitigasi risiko BI, maka harus memenuhi kondisi nilai jual/nilai nominal/nilai pasar dari surat berharga, aset kredit, dan/atau aset pembiayaan sama dengan atau lebih besar dari plafon PLJP, tetapi lebih rendah dari perhitungan nilai agunan terhadap plafon PLJP yang ditetapkan oleh BI.
Dalam hal ini, nilai agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah tersebut ditetapkan paling rendah sebesar 200 persen dari plafon PLJP yang dihitung berdasarkan nilai pasar tanah dan bangunan dan/atau tanah.
Apa saja persiapan sebelum mengajukan permohonan?
Sebelum mengajukan permohonan PLJP, bank diharap melakukan persiapan sebelum mengajukan permohonan PLJP antara lain pelaksanaan self assessment atas pemenuhan persyaratan untuk dapat memperoleh PLJP antara lain yang terkait kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan bank, dan persiapan dokumen hasil penilaian oleh KJPP dan hasil verifikasi oleh KAP untuk disampaikan pada saat permohonan PLJP.
Apa dokumen yang perlu disampaikan?
Selain surat permohonan PLJP, bank juga menyampaikan dokumen seperti surat pernyataan bank dan surat pernyataan dari pemegang saham pengendali bank.
Dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek, daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan verifikasi dari Kantor Akuntan Publik (KAP), hasil pemeringkatan Obligasi Korporasi dan/atau Sukuk Korporasi.
Lalu, hasil penilaian KJPP mengenai nilai pasar agunan PLJP dan agunan dari aset kredit dan/atau aset pembiayaan, hasil verifikasi KAP atas pemenuhan persyaratan agunan PLJP, kelengkapan dan kesesuaian dokumen agunan PLJP, dan perhitungan nilai agunan yang dapat digunakan untuk menjamin PLJP.
Selain itu, surat persetujuan dari pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga bank dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengenai permohonan PLJP dan/atau penggunaan aset bank sebagai agunan PLJP, anggaran dasar atau anggaran rumah tangga bank, termasuk perubahannya dan dokumen lain yang diminta oleh BI juga perlu disampaikan.
Berikutnya, agunan lain berupa tanah dan bangunan dan/atau tanah termasuk dalam cakupan penilaian oleh KJPP dan diverifikasi oleh KAP. Penilaian oleh KJPP dan verifikasi oleh KAP pun akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).