Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Mandat Baru, Ini Kata Bos BP Jamsostek Soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan mandat untuk mengelola program JKP, seperti yang tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu menambah daftar program yang dikelola BP Jamsostek.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pemerintah masih membahas teknis pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan mandat untuk mengelola program JKP, seperti yang tercantum dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Hal itu menambah daftar program yang dikelola BP Jamsostek.

Namun, hingga saat ini belum ada informasi rinci mengenai bagaimana ketentuan dan jalannya JKP. Teknis program itu masih digodok oleh pemerintah sehingga BP Jamsostek belum dapat menjelaskan rinciannya.

"Semua masih dalam tahap pembahasan teknis dengan kementerian terkait, kami belum bisa sharing infonya, kita tunggu saja kebijakan pemerintah perihal tersebut," ujar Agus kepada Bisnis, Selasa (6/10/2020).

Secara umum, melalui program JKP, pemerintah akan memberikan insentif uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar tenaga kerja bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat tunai diberikan secara berkala dengan tujuan agar pekerja memiliki bantalan di masa mencari sumber penghasilan baru.

Selain itu, berdasarkan omnibus law Cipta Kerja, BP Jamsostek melalui program JKP akan turut menanggung pembayaran pesangon pekerja yang menerima PHK. Badan tersebur akan membayarkan pesangon sebesar enam kali upah pekerja, sedangkan 19 kali upah lainnya dibayarkan pemberi kerja.

Besaran pesangon yang diatur dalam omnibus law senilai 25 kali upah itu tercatat menurun dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan pesangon senilai 33 kali upah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper