Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan, Iuran jadi Nambah?

Program JKP akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menambah empat program jaminan sosial yang ada di badan tersebut.
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pegawai melintasi logo BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyatakan akan memberlakukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi tenaga kerja yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK), menambah daftar jaminan sosial yang harus ditanggung pekerja dan perusahaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa jaminan sosial baru itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU itu kini menunggu restu Presiden Joko Widodo untuk diundangkan.

Airlangga menyatakan bahwa program JKP akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menambah empat program jaminan sosial yang ada di badan tersebut. JKP diklaim akan memberikan kepastian pesangon bagi pekerja.

"Di sini [saya] sampaikan kembali bahwa negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Airlangga dalam Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Dia menjabarkan bahwa saat ini tenaga kerja didominasi oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) ke bawah, yakni mencapai 85 persen. Kondisi tersebut membuat penciptaan lapangan kerja dan peningkatan perlindungan para pekerja menjadi penting.

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun menyatakan bahwa adanya JKP tidak akan mengurangi manfaat dari program jaminan sosial yang sudah ada, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Program JKP tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP, serta tanpa membebani iuran kepada pekerja ataupun kepada pengusaha," ujarnya.

Melalui JHP, pemerintah akan memberikan insentif uang tunai, pelatihan kerja, dan akses ke pasar tenaga kerja bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Manfaat itu diberikan secara berkala dengan tujuan agar pekerja memiliki bantalan di masa mencari sumber penghasilan baru.

Sebelumnya, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP JAMSOSTEK Sumarjono menyatakan bahwa pihaknya turut terlibat dalam pembahasan penyusunan program JKP. Ketiga manfaat dalam program tersebut merupakan usulan dari BP JAMSOSTEK.

Menurut Sumarjono, manfaat jaminan sosial itu akan diberikan bagi pekerja ter-PHK yang menjadi peserta BP JAMSOSTEK. Adapun, insentif uang tunai akan diberikan dalam beberapa bulan dan nominal yang diterima setiap bulannya berkurang, agar pekerja tidak bergantung kepada program itu dan mencari sumber penghasilan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper