Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menilai bahwa rancangan aturan terkait rencana bisnis BPJS harus mempertimbangkan marwah badan tersebut sebagai penyelenggara program jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan mekanisme pelaporan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran tahunan atau (RKAT). Mekanisme itu akan berubah seiring akan terbitnya ketentuan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keruangan (RSEOJK) tentang rencana bisnis BPJS. Adanya regulasi itu membuat BP Jamsostek melakukan persiapan pelaporan dalam bentuk rencana bisnis jika RSEOJK itu terbit dalam waktu dekat.
"Saat ini BP Jamsostek secara paralel juga sedang menyiapkan rencana bisnis tahun 2020. Namun, untuk finalisasinya menunggu SEOJK terbit agar substansinya sinkron," ujar Agus kepada Bisnis, Senin (12/10/2020).
Dia menjelaskan bahwa penyusunan SEOJK itu merupakan penyempurnaan pelaporan kepada otoritas sebagai salah satu pengawas BPJS. Regulasi terkait rencana bisnis itu pun dinilai bukan sebagai penyempurnaan substansi materi, tetapi lebih ke aspek pengawasan.
Menurut Agus, pihak BP Jamsostek berharap agar SEOJK yang terbit nanti dapat sejalan dengan marwah BPJS, baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan sosial. Hal tersebut karena terdapat perbedaan cukup mendasar antara BPJS dengan LJKNB lain.
Baca Juga
"Kami berharap SEOJK yang akan terbit menyesuaian dengan karakteristik pengelolaan BP Jamsostek dan jaminan sosial," ujar Agus.
Bisnis telah mencoba menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf untuk meminta tanggapan penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu terkait RSEOJK Rancangan Bisnis BPJS. Namun, hingga berita ini ditulis Iqbal belum memberikan respon.
Dalam salinan Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) tentang Rencana Bisnis BPJS yang diperoleh Bisnis, anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelasakan bahwa aturan itu berlaku bagi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Dia menjabarkan bahwa rencana bisnis itu paling sedikit memuat tujuh poin yang terdiri dari ringkasan eksekutif; evaluasi kinerja periode sebelumnya; visi, misi, dan sasaran strategi; kebijakan dan rencana manajemen; proyeksi laporan keuangan beserta asumsi yang digunakan; proyeksi rasio dan pos tertentu; serta informasi lainnya.
Menurut Riswinandi, pelaporan sebelumnya yang berupa RKAT akan tercantum dalam poin ringkasan eksekutif yang memuat pokok-pokok dari rencana kegiatan itu. Otoritas akan memperhatikan sasaran strategis BPJS dalam satu tahun dan lima tahun, indikator kinerja utama, serta target kinerja tahunan.
Otoritas mengatur bahwa BPJS Kesehatan harus mencantumkan rencana penyelenggaraan program dana jaminan sosial dan rencana program BPJS sebagai badan. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan mengelola dua pos dana, yakni dana jaminan sosial dan dana badan.
"Rencana kegiatan untuk BPJS Ketenagakerjaan meliputi rencana penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja [JKK], Jaminan Hari Tua [JHT], Jaminan Pensiun [JP], dan Jaminan Kematian [JKm]," tulis Riswinandi dalam draft yang diterima Bisnis.