Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu pengurus PT Bank QNB Indonesia Tbk. mengundurkan diri dari jabatannya.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia dikutip Sabtu (17/10/2020), perseroan menginformasikan bahwa telah menerima surat pengunduran diri Leka Madiadipoera dari jabatan direktur bank, pada 15 Oktober 2020.
Pemberitahuan ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia No. 11/1/PBI/2009 tanggal 27 Januari 2009 tentang Bank Umum jo No. 13/27/PBI/2011 tanggal 28 Desember 2011 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris EMiten atau Perusahaan Publik.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2020 Bank telah menerima surat pengunduran diri dari Sdri. Leka Madiadipoera dari jabatannya selaku direktur bank," tulis Direktur Bank QNB Windiartono dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga
Selanjutnya, sesuai anggaran dasar bank, pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari laporan tahunan 2019, Leka Madiadipoera diangkat sebagai direktur bank berdasarkan keputusan RUPS tahunan tanggal 28 Februari 2018, dan dinyatakan efektif oleh OJK pada 30 Oktober 2018.